Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Kurang dari 24 Jam

 

Bandar Lampung, Potensinasional.id– Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban berinisial N (41) meninggal dunia akibat luka tusuk, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka saat mencoba melerai.

Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan oleh tim Tekab 308 Polsek Panjang bersama Polresta Bandar Lampung setelah melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan petugas pelabuhan.

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat hingga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan terlibat cekcok dengan korban terkait pembayaran jasa menemani. Pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali untuk mencari handphone yang diduga tertinggal.

Cekcok kembali terjadi hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher. Korban DA yang berusaha melerai turut mengalami luka akibat serangan tersebut. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Ronal)

Exit mobile version