Barito Utara, Potensinasional.id — Peristiwa pembunuhan menggunakan senjata api rakitan terjadi di area crusher PT Sukma Surya, Jalan Parang Kampeng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 14.23 WIB.
Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial RE ditemukan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka tembak. Peristiwa ini dilaporkan oleh Ahlus Sholihin bin Edy Mas.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku berinisial A (19), warga Muara Teweh, yang diketahui bekerja di area perusahaan sebagai tenaga kerja (wakar), telah diamankan. Pelaku diduga kuat melakukan pembunuhan menggunakan senjata api rakitan laras panjang jenis dumdum.
Sejumlah barang bukti diamankan dari TKP, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, helm merek GM warna biru, kaus biru bertuliskan Levi’s, celana pendek abu-abu, sepasang sandal coklat, satu botol minuman ringan, uang tunai Rp120.000, serta dua buah mancis magnesium.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika pelaku melakukan pengecekan rutin di area crusher tempat ia bekerja. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah. Sekitar satu jam kemudian, pelaku kembali ke lokasi dan menemukan ceceran oli di tanah, lalu memeriksa gudang penyimpanan aki dan perlengkapan lainnya.
Pelaku kemudian menghubungi rekannya berinisial AN untuk membantu mencari sumber kehilangan oli. Karena rekannya belum datang, pelaku mengambil senjata api rakitan dan kembali ke area crusher.
Di lokasi, pelaku melihat korban RE sedang menggulung drum di dekat timbangan, sementara rekan korban berinisial MH berada di atas sepeda motor. Pelaku lalu mengarahkan senjata dan menembak korban, sebelum melarikan diri ke rumah neneknya di wilayah Rapen.
Pelaku A alias H bin Hello S berhasil diamankan pada hari yang sama dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/1/2026).
Proses Hukum
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), dan Pasal 477 ayat (1), dengan ancaman hukuman berat.
Kasubsipenmas Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra W.P., menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas tindak kriminal dan pelanggaran hukum di wilayah Barito Utara,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polres Barito Utara.
(Henry, A)
