Pemkab Way Kanan Siapkan WFH ASN Setiap Jumat, Disiplin dan Kinerja Jadi Sorotan Utama

WAY KANAN, Potensinasional.id– Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersiap menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku setelah terbitnya surat edaran resmi Bupati, dengan skema awal pelaksanaan WFH setiap hari Jumat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak disusun secara sepihak, melainkan tetap mengacu pada pedoman pemerintah pusat serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

“Pemkab akan menyesuaikan dengan edaran Kemendagri. Saat ini masih dalam proses perumusan yang nantinya dituangkan dalam surat edaran Bupati, khususnya terkait pelaksanaan WFH di hari Jumat,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong fleksibilitas kerja di lingkungan birokrasi tanpa mengurangi produktivitas ASN. Namun demikian, ia menekankan bahwa WFH bukan berarti pelonggaran disiplin kerja.

Sebaliknya, Pemkab Way Kanan justru akan mengoptimalkan kinerja ASN, terutama saat menjalankan tugas di kantor atau work from office (WFO).

“Setelah edaran diterbitkan, kita akan lebih memaksimalkan jam kerja saat ASN berada di kantor. WFH bukan alasan untuk menurunkan kinerja,” tegasnya.

Isu kedisiplinan ASN menjadi perhatian serius dalam penerapan kebijakan ini. Pemerintah daerah menyadari adanya potensi penyalahgunaan fleksibilitas kerja, baik saat WFH maupun WFO.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Way Kanan memastikan akan menerapkan pengawasan ketat disertai sanksi tegas bagi ASN yang melanggar.

“Jika ada ASN yang tidak disiplin atau bolos, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini komitmen kami agar kebijakan berjalan efektif,” tambah Machiavelli.

Penerapan WFH di daerah merupakan bagian dari tren penyesuaian sistem kerja birokrasi menuju pola yang lebih fleksibel dan modern. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integritas ASN serta efektivitas pengawasan internal.

Di sisi lain, Pemkab Way Kanan juga dihadapkan pada tantangan klasik birokrasi, yakni menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan disiplin aparatur. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini berpotensi menurunkan kinerja. Sebaliknya, dengan pengawasan yang kuat, WFH justru dapat menjadi instrumen peningkatan efektivitas kerja.

Dengan rencana penerapan yang segera difinalisasi, publik kini menanti implementasi kebijakan ini di lapangan—apakah mampu mendorong birokrasi yang lebih adaptif, atau justru membuka celah baru persoalan disiplin ASN. ***

Exit mobile version