Lampung Barat, Potensinasional.id – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di tiga pekon di Kabupaten Lampung Barat kembali menjadi sorotan. Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) menilai proses pengembalian kerugian negara sebesar Rp95.628.942,00 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Barat belum tuntas, meski batas waktu disebut telah terlampaui.
Tiga pekon yang dimaksud yakni Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, serta Pekon Manggarai dan Pekon Sumber Alam di Kecamatan Air Hitam.
Berdasarkan keterangan Inspektorat saat dikonfirmasi terkait progres pengembalian temuan, hingga kini baru sekitar Rp12.016.000,00 yang dikembalikan oleh Pekon Sukaraja. Sementara dua pekon lainnya disebut belum menyampaikan bukti pengembalian sama sekali.
Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Puguh Sugandhi, menyampaikan bahwa hingga saat ini para kepala pekon (peratin) belum menyerahkan bukti setor atau bukti bayar atas kewajiban pengembalian tersebut.
“Mereka belum melaporkan bukti bayar ke Inspektorat. Sampai saat ini baru sekitar 34 persen yang dikembalikan dari Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong. Dua pekon lainnya belum kami terima bukti bayarnya,” ujar Puguh saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Saat ditanya mengenai batas waktu pengembalian, ia menegaskan bahwa tenggat waktu seharusnya telah lewat. “Ya, seharusnya sudah lewat,” ujarnya singkat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen pemerintah pekon dalam menindaklanjuti hasil audit dan mengembalikan kerugian negara. Dana Desa sendiri merupakan anggaran yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Koordinator Aktivis Masyarakat Independen GERMASI Lampung, Wahdi Syarif, menegaskan pihaknya meminta aparat pengawas dan penegak hukum untuk bertindak tegas apabila pengembalian tidak segera direalisasikan secara penuh.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika sampai batas waktu yang diberikan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan secara penuh, kami mendesak agar kasus ini ditingkatkan ke ranah hukum,” tegas Wahdi.
Ia juga menilai keterlambatan pengembalian berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola Dana Desa di Lampung Barat.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa temuan audit bisa dinegosiasikan atau dibiarkan berlarut-larut. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan. GERMASI akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas demi menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
GERMASI menyatakan akan segera menyurati Inspektorat dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan terkait pelunasan kerugian negara tersebut.
(Red)
