Bekasi, Potensinasional.id – Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021, kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jumat (16/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan yang diduga tidak sesuai dengan hasil penilaian penilai independen. PKN menilai terdapat perbedaan antara nilai hasil penilaian dan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran tunjangan kepada pimpinan serta anggota DPRD.
Berdasarkan hasil telaah PKN, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.722.000.000 atau Rp1,722 miliar.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perbedaan antara hasil penilaian independen dan nilai yang dijadikan dasar pembayaran tunjangan perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Perbedaan antara nilai hasil penilaian dan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran tunjangan harus ditelusuri secara menyeluruh. Kami berharap Kejaksaan Negeri Trenggalek memeriksa laporan ini secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri dasar penetapan nilai serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum,” tegas Patar Sihotang.
PKN berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang menyeluruh guna memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penetapan maupun realisasi pembayaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Trenggalek pada Tahun Anggaran 2021.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai dasar penetapan besaran tunjangan, proses penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Sebagai informasi, pada September 2026, PKN menerima piagam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas peran aktifnya sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai kegiatan dan kinerja PKN dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dapat mengakses situs resmi organisasi tersebut di www.pknri.com.
Hingga informasi ini disusun, laporan PKN tersebut merupakan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Reporter: Darmawan Zalukhu










