Polres Pesibar Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Dan Tindak Pidana Senjata Api. 

Pesisir Barat, Potensinasional.id-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau tindak pidana terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) dan atau Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Nanang Kosim, warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VI/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 7 Juni 2026.

Dalam laporannya, pelapor menerangkan bahwa rekan kerjanya yang bernama Boby Firmansyah Sopa Herlukan, seorang buruh harian lepas warga Pekon Way Jambu, menjadi korban penganiayaan pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Terduga pelaku diketahui berinisial DS (42), seorang karyawan swasta yang juga merupakan warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB saat korban sedang bekerja memindahkan besi tenda dari gudang ke atas kendaraan untuk keperluan acara hajatan. Tiba-tiba terlapor DS datang dan melemparkan batu ke arah gudang. Korban kemudian berusaha menghindar dan berlari menjauhi lokasi, namun tidak lama kemudian, terlapor mengeluarkan satu pucuk senapan angin jenis Mini PCP merek Steven berwarna hitam dan melepaskan tembakan sebanyak lima kali ke arah korban. Akibatnya, korban terkena satu tembakan pada bagian pinggang belakang.

Melihat kejadian tersebut, pelapor bersama dua rekan kerja lainnya, yakni Tatang dan Opin, segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terlapor. Tim gabungan terdiri dari Tekab 308 Sat Reskrim, Pamapta, dan Polsek Pesisir Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan terlapor DS yang saat itu diketahui sedang bersembunyi di dalam rumahnya di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa Polres Pesisir Barat akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Mewakili Kapolres Pesisir Barat, Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam penanganan perkara.

“Dalam waktu singkat setelah laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut,” ujar IPTU Meidy.

Dari tangan terlapor, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 (satu) pucuk senapan angin jenis Mini PCP merek Steven warna hitam dengan panjang sekitar 50 cm;

1 (satu) buah peredam senapan angin jenis PCP merek Scorpions;

1 (satu) buah magazine senapan angin;

14 (empat belas) butir amunisi senapan angin kaliber 4,5 mm;

4 (empat) kotak berisi amunisi senapan angin kaliber 4,5 mm;

1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna hitam berukuran sekitar 80 cm beserta sarungnya;

1 (satu) buah golok bergagang kayu warna cokelat berukuran sekitar 30 cm beserta sarungnya.

Lebih lanjut, IPTU Meidy menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari menerima laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan para saksi, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, hingga melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan secara berjenjang.

“Saat ini terlapor DS telah diamankan di Polres Pesisir Barat guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegas IPTU Meidy.

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tutup IPTU Meidy. (Zainal)