Tanggamus, Potensinasional.id– Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 jajaran Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus penodongan handphone.
Pelaku utama bernama Farizy, warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, yang sempat buron, berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat dini hari (27/2/2026) sekitar pukul 01.14 WIB.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Desember 2025. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Lampung Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua kunci letter T, satu mata kunci letter T, satu bilah pisau bergagang kayu warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang diduga digunakan saat beraksi.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban merupakan anak dari pelapor, Siti Fatimah (39), warga setempat.
Saat kejadian, korban tengah bermain handphone bersama rekannya di teras rumah warga. Dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat. Salah satu pelaku yang dikenal korban sempat meminjam handphone dengan alasan ingin menelepon keluarga. Namun, rekannya kemudian menodongkan pisau dan meminta segera pergi. Pelaku pun kabur membawa handphone Vivo Y01 warna hitam milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di luar rumah guna mencegah menjadi korban tindak kejahatan serupa. (Herman)
