PRINGSEWU, Potensinasional.id — Proyek rekonstruksi peningkatan ruas jalan Pekon Bulukarto–Pekon Mataram, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang menelan anggaran Rp7,45 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah temuan lapangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis pekerjaan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Kamis (1/10/2026), sejumlah aspek pekerjaan dipertanyakan, mulai dari penggunaan alat pelindung diri (APD), pemasangan batu dasar, proses pencampuran adukan semen, hingga jenis semen yang digunakan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja dan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Proyek yang dikerjakan CV Salim Jaya Konstruksi ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp7.455.977.117 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Kontrak bernomor 600/03/KTR/BM-DAU-01/PPK/D.03/VIII/2026 tersebut ditandatangani pada 21 Agustus 2026, dengan konsultan pengawas Manunggal Raksa Pratama.
APD, Pemasangan Batu, dan Adukan Semen Jadi Sorotan
Dalam pantauan di lokasi, awak media menemukan sejumlah pekerja yang dinilai belum menggunakan APD secara lengkap. Bahkan, terdapat aktivitas pekerjaan yang berlangsung tanpa penggunaan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.
Selain persoalan keselamatan, pemasangan batu dasar juga menjadi perhatian. Susunan batu yang terlihat di lokasi diduga belum memenuhi ketebalan yang dipersyaratkan, yakni sekitar 30 sentimeter sebagaimana informasi teknis yang diperoleh awak media.
Namun, kesesuaian ketebalan dan susunan batu tersebut masih perlu dipastikan melalui pengukuran teknis serta pemeriksaan terhadap dokumen spesifikasi pekerjaan.
Sorotan berikutnya tertuju pada proses pencampuran adukan semen. Berdasarkan pengamatan awak media, semen dituangkan langsung ke tumpukan pasir tanpa terlihat adanya alat ukur atau takaran yang jelas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi komposisi campuran yang digunakan. Informasi teknis yang disampaikan di lapangan menyebutkan perbandingan satu bagian semen berbanding lima bagian pasir.
Kepastian apakah komposisi tersebut sesuai dengan spesifikasi kontrak perlu dikonfirmasi melalui dokumen teknis dan pemeriksaan pihak berwenang.
Awak media juga mempertanyakan penggunaan semen merek Rajawali dan Jakarta, termasuk apakah kedua produk tersebut sesuai dengan persyaratan material yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Konsultan Pengawas Akui Telah Memberikan Peringatan
Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, konsultan pengawas bernama Riski Ardiansyah, S.T., menjelaskan bahwa penyediaan APD merupakan tanggung jawab perusahaan kontraktor.
“Penyediaan APD itu tanggung jawab perusahaan kontraktor,” jelas Riski.
Terkait proses pencampuran adukan semen yang dinilai tidak menggunakan takaran secara jelas, Riski mengaku pihaknya telah berulang kali mengingatkan pelaksana pekerjaan agar memperhatikan komposisi campuran.
“Sudah kami sampaikan agar memperhatikan takaran. Tapi begitu kami dan petugas PUPR tidak ada di lokasi, mereka kembali mengaduk tanpa ukuran. Kami tidak tahu karena kami kan tidak di lokasi adukan terus, Pak,” terangnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya persoalan dalam konsistensi pelaksanaan arahan pengawasan di lapangan. Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian teknis tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengukuran terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Pengawasan yang efektif menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, termasuk ketika petugas pengawas tidak berada di lokasi.
PUPR Pringsewu Turun Tangan, Potensi Bongkar Ulang Disinggung
Menanggapi informasi dan dokumentasi yang disampaikan awak media, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu, Ade Suherna, S.T., M.T., menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung.
“Terima kasih atas informasinya. Besok kami akan cek langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak rekanan serta konsultan pengawas,” kata Ade.
Sebagai tindak lanjut, Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga mengutus staf bernama Rio Anggoro untuk melakukan pengecekan terhadap informasi yang dilaporkan awak media.
Menurut Rio, persoalan awal yang ditemukan berkaitan dengan pekerjaan galian yang disebut tidak mengikuti arahan pengawas. Akibatnya, pihak rekanan harus melakukan pengisian pada bagian galian yang dinilai terlalu dalam.
“Kesalahan awal terletak pada galian pertama karena tidak mengikuti arahan pengawas, sehingga pihak rekanan harus mengisi bagian galian yang terlalu dalam,” ungkap Rio.
Rio juga menyoroti proses pengisian kembali bagian galian tersebut. Menurutnya, tanah yang digunakan untuk mengisi bagian galian seharusnya dipadatkan terlebih dahulu menggunakan alat pemadat, seperti stamper atau peralatan lain yang sesuai.
“Sayangnya, tanah yang diisikan di bagian galian tersebut tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu dengan alat stamper atau mobil,” jelasnya.
Kondisi itu menjadi perhatian karena tahapan persiapan dasar berpengaruh terhadap kualitas dan kestabilan konstruksi jalan. Namun, tingkat ketidaksesuaian serta langkah perbaikan yang diperlukan tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan teknis di lapangan.
PUPR Tegaskan Adukan Tak Sesuai Bisa Diminta Dibongkar
Terkait komposisi adukan semen, Rio menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan campuran yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, pihaknya akan meminta kontraktor melakukan perbaikan.
“Sampai terbukti adukan tidak sesuai satu semen banding lima pasir, maka kami akan meminta pada pihak rekanan untuk membongkar dan mengerjakan ulang bagian yang sudah terpasang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tidak cukup diselesaikan melalui teguran semata, tetapi perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak.
Sementara itu, persoalan penggunaan semen merek Rajawali dan Jakarta masih membutuhkan klarifikasi mengenai kesesuaiannya dengan spesifikasi material yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan yang memastikan apakah kedua merek semen tersebut memenuhi persyaratan teknis proyek.
Publik Menanti Hasil Pemeriksaan
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp7,4 miliar yang bersumber dari anggaran negara, pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan Bulukarto–Mataram perlu mendapat pengawasan secara menyeluruh, baik dari sisi mutu konstruksi, keselamatan pekerja, maupun kepatuhan terhadap spesifikasi teknis.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Pringsewu tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan, termasuk langkah korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Awak media akan terus memantau perkembangan proyek tersebut, termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan Dinas PUPR, klarifikasi dari pihak kontraktor CV Salim Jaya Konstruksi, serta penjelasan konsultan pengawas mengenai kesesuaian material dan pelaksanaan pekerjaan.
Langkah tersebut penting agar proyek yang dibiayai dari uang negara benar-benar menghasilkan infrastruktur jalan yang berkualitas, aman, dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang. (Borneo)
