WAY KANAN, Potensinasional.id – Satreskrim Polres Way Kanan, mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Senin (25/05/2026).
Tersangka inisial RD (34) berdomisili di Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, SH.,M.H menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, saksi I dan Saksi J mengecek lahan kebun sawit milik korban Vendi Pradana.
Setibanya di kebun pukul 09.00 Wib kedua saksi melihat terlapor diduga sedang melakukan peristiwa tindak pidana pencurian buah tandan sawit di kebun milik korban.
Setelah itu, kedua saksi melaporkan kepada korban bahwa telah terjadi peristiwa pencurian buah sawit di kebun miliknya, dari kejadian itu korban mengalami kerugian 34 tandan buah sawit dengan berat sekitar 440 kg, dan jika di Rupiahkan sekitar Rp. 1.390.400,-.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Terlapor dapat diamankan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah anggota Polres Way Kanan menerima informasi dari warga bahwa terlapor diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah diamankan dikediaman Kepala Kampung Kampung Dewa Agung, Bahuga.(Herwansyah)










