Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Resmi Ditahan Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG, Potensinasional.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Jumat (18/9/2026).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Welly menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Welly tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam. Sekitar pukul 17.19 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Welly terlihat dikawal sejumlah anggota kepolisian. Sejumlah media juga melaporkan bahwa kedua tangannya dalam kondisi diborgol. Welly tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung dibawa menuju ruang tahanan.

Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik

Penahanan terhadap Welly dilakukan setelah sebelumnya penyidik beberapa kali memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan bahwa Welly telah menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan.

Menurut Heri, penahanan dilakukan untuk membantu, mempermudah serta mempercepat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Welly datang ke Mapolda Lampung dengan didampingi kuasa hukumnya. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, sebelumnya juga membenarkan kedatangan Welly pada Jumat pagi.

Tersangka Kasus Rekrutmen Honorer

Kasus yang menjerat Welly berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro.

Saat proses tersebut berlangsung, Welly diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Penyidik mendalami dugaan rekrutmen tenaga honorer yang disebut tidak sesuai prosedur. Sejumlah pemberitaan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan 387 tenaga honorer dan berdampak pada pembayaran gaji maupun tunjangan.

Hasil pemeriksaan BPKP Lampung, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir sekitar Rp7,38 miliar. Sementara sejumlah media lain memuat angka berbeda, sehingga angka kerugian tersebut sebaiknya tetap merujuk pada dokumen resmi penyidik/BPKP dan proses pembuktian di persidangan.

Welly sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak Juni 2026.

Kini, dengan dilakukannya penahanan, proses hukum terhadap Welly memasuki tahapan lanjutan. Status tersangka belum merupakan putusan bersalah, dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. ***

Exit mobile version