Sidang Perdata Dugaan Pembayaran Tali Asih di PN Muara Teweh Ditunda

Muara Teweh, Potensinasional.id— Sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terkait dugaan pembayaran tali asih lahan di Desa Muara Pari dan Desa Karendan, resmi ditunda. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2026, dijadwalkan ulang hingga 26 Januari 2026.

Penundaan tersebut terjadi pada agenda sidang pembuktian yang berfokus pada verifikasi kerugian yang dialami penggugat, Prianto Samsuri, serta masyarakat pemilik ladang lainnya. Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hak masyarakat atas pengelolaan lahan.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tergugat, antara lain PT Nusa Persada Resources (PT NPR), Kepala Desa Muara Pari, Kepala Desa Karendan, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Kasus ini bermula dari dugaan pembayaran tali asih atas lahan masyarakat seluas kurang lebih 85 hektare yang dilakukan oleh PT NPR secara sepihak kepada oknum kepala desa. Pembayaran tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah, baik berupa hak kelola resmi maupun pengakuan praktik ladang berpindah yang diatur dalam norma dan hukum agraria nasional.

Penundaan sidang dinilai tidak hanya berdampak pada proses litigasi, tetapi juga mencerminkan dinamika hukum yang lebih luas, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

Penasihat hukum tergugat, Ardian, menegaskan bahwa penundaan ini bersifat terbatas dan tidak akan berlarut-larut. Ia menyampaikan bahwa majelis hakim telah menegaskan sidang harus segera dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penundaan ini tidak bisa terlalu lama dan harus segera dilanjutkan. Hal tersebut merupakan instruksi dari Mahkamah Agung,” ujar Ardian kepada awak media.

Ia juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai tata aturan peradilan, sekaligus membuka ruang bagi terwujudnya keadilan substantif bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Perkara ini dinilai menjadi refleksi penting bagi sistem peradilan dalam menangani konflik agraria dan lingkungan, yang kerap melibatkan kepentingan korporasi, pemerintah, dan masyarakat lokal. Transparansi, akuntabilitas, serta ketaatan terhadap hukum dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam hubungan perusahaan dan masyarakat.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 26 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

(Hry, A)