Siltap Aparatur Pekon Diduga Belum Dibayarkan 8 Bulan, Balai Pekon Pemerihan Kerap Kosong dan Pelayanan Dikeluhkan Warga

PESISIR BARAT, Potensinasional.id– Balai Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan masyarakat. Warga mengeluhkan minimnya aktivitas pelayanan di kantor pekon yang disebut kerap kosong, sementara aparatur pekon dikabarkan belum menerima penghasilan tetap (siltap) selama kurang lebih delapan bulan.

Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap pelayanan administrasi kepada masyarakat. Balai pekon yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik disebut sering tidak beroperasi secara optimal sehingga menyulitkan warga yang membutuhkan berbagai keperluan administrasi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat sering kesulitan menemui aparatur pekon saat membutuhkan pelayanan.

“Kalau ada kebutuhan surat mendadak, masyarakat bingung harus menemui siapa. Kantor pekon sering kosong,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka menilai kondisi tersebut bukan terjadi sekali atau dua kali, melainkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Akibatnya, pelayanan administrasi seperti surat pengantar, dokumen kependudukan, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya menjadi terganggu.

Di tengah keluhan warga, muncul informasi bahwa penghasilan tetap (siltap) aparatur Pekon Pemerihan diduga belum dibayarkan selama sekitar delapan bulan. Dugaan tersebut memicu pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran pekon, termasuk realisasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Untuk memperoleh konfirmasi, tim media berupaya menemui Peratin Pemerihan, Subantoro. Namun saat mendatangi Balai Pekon Pemerihan maupun kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Beberapa warga sekitar menyebut peratin sering berada di kebun pada siang hari dan baru kembali ke rumah pada malam hari.

“Kalau siang memang jarang di rumah, biasanya ke kebun. Pulangnya malam,” kata seorang warga sekitar.

Belum dibayarkannya siltap aparatur pekon serta minimnya aktivitas pelayanan di kantor pekon menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah melalui pihak kecamatan maupun instansi pengawas dapat melakukan evaluasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya transparansi terkait pengelolaan anggaran pekon agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, warga berharap dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggaraan pemerintahan desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan keuangan desa juga harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Peratin Pemerihan, Subantoro, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dibayarkannya siltap aparatur pekon, kondisi pelayanan di Balai Pekon Pemerihan, maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pengelolaan anggaran pekon. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (Zainal)