Tiga Saksi Akui Lahan Prianto di Sidang Gugatan PT NPR

Barito Utara,Potensinasional.id – Sidang gugatan Prianto terhadap PT NPR kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (23/2/2026). Agenda persidangan menghadirkan tiga saksi dari pihak penggugat.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra sejak pukul 10.44 WIB hingga 13.35 WIB itu mendengarkan keterangan Supriono (Nano), Jaya (Surya), dan Satun.

Dalam keterangannya, Supriono dan Jaya menyebut sejak 2016 hingga 2019 mereka melakukan aktivitas ladang berpindah yang berbatasan langsung (bersambitan) dengan lahan kelola Prianto. Mereka menegaskan lahan tersebut memiliki bukti tanam tumbuh dan kebun yang masih dikelola hingga kini, termasuk sebagian area yang telah digarap PT NPR.

Sementara itu, Satun yang mengaku pernah menjabat Humas PT Wahana Inti Kahuripan Intiga (PT WIKI) periode 2016–2019, menjelaskan bahwa lokasi sengketa merupakan area eks PT WIKI. Ia menyebut aktivitas ladang berpindah masyarakat setempat, termasuk kelompok Prianto, sudah berlangsung lama dan tidak dipermasalahkan karena berkaitan dengan hak ulayat.

Terkait keberadaan kelompok tani atas nama Yik dan Ani yang disebut-sebut diakui Kepala Desa Muara Pari, ketiga saksi mengaku tidak mengetahui adanya kelompok tersebut.

Menjawab pertanyaan majelis hakim soal pembayaran tali asih dari PT NPR kepada kepala desa setempat, Jaya mengaku mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media sosial, namun tidak mengetahui jumlahnya. Adapun Supriono membenarkan pernah menerima uang tali asih dari PT NPR, tetapi disebutnya untuk lahan miliknya sendiri dan tidak berkaitan dengan objek sengketa.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianur, S.H., M.H., didampingi hakim anggota M. Riduansyah, S.H., dan Khoirun Naja, S.H. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak penggugat.

Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo, S.H., menyatakan keterangan para saksi memperkuat klaim hak kelola kliennya atas lahan yang disengketakan. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

(Henry, AA.)

Exit mobile version