Viral Dugaan Penipuan Kopi di Lampung Barat, Seorang Ibu Menangis Mohon Keadilan kepada Presiden RI

Lampung Barat, Potensinasional.id – Kasus dugaan penipuan hasil penjualan kopi yang menimpa petani kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya viral pengakuan sejumlah petani yang mengaku mengalami kerugian besar akibat hasil panen kopi yang belum dibayarkan, kini seorang ibu asal Lampung Barat bernama Mi’roj turut menyampaikan keluh kesahnya dan memohon bantuan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Melalui video yang beredar luas di media sosial, Mi’roj mengaku menjadi korban dugaan penipuan transaksi kopi yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Adon. Akibat peristiwa tersebut, ia mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar hingga mengguncang kondisi ekonomi keluarganya.

Menurut pengakuannya, dana hasil penjualan kopi tersebut sedianya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk melengkapi biaya pendaftaran ibadah umrah. Namun hingga kini, pembayaran yang diharapkan tak kunjung diterima dan belum ada kejelasan penyelesaian.

Dengan suara bergetar penuh harap, Mi’roj menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia agar memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialaminya. Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung, namun hingga saat ini belum memperoleh kepastian yang menurutnya dapat memenuhi rasa keadilan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap petani dan pelaku usaha kecil yang sering berada pada posisi rentan dalam transaksi komoditas pertanian. Di tengah tingginya nilai ekonomi komoditas kopi, para petani justru berisiko menjadi korban dugaan praktik yang merugikan dan berpotensi menghilangkan hasil jerih payah mereka selama berbulan-bulan.

Viralnya pengakuan Mi’roj memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak warganet mendesak aparat penegak hukum untuk menangani laporan tersebut secara cepat, transparan, dan profesional guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan hukum lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

“Yang saya minta hanya keadilan dan hak saya kembali,” demikian harapan yang tersirat dari permohonan seorang ibu yang kini menggantungkan harapannya kepada negara untuk mendapatkan kepastian hukum atas hasil panen yang menjadi sumber penghidupan keluarganya. ***

 

 

 

Exit mobile version