Warga Bengkunat Desak Audit BUMDes Pemerihan, Pengelolaan Sapi dan Kambing 2017–2023 Disorot

PESISIR BARAT, Potensinasional.id – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset dan keuangan BUMDes, khususnya pada program peternakan sapi dan kambing yang berjalan sejak tahun 2017 hingga 2023.

Kekecewaan masyarakat mencuat setelah muncul pertanyaan mengenai keberadaan aset ternak yang sebelumnya disebut mencapai sekitar 10 ekor sapi. Program yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat tersebut kini menjadi perbincangan hangat warga karena dinilai tidak memberikan dampak yang jelas serta menimbulkan berbagai tanda tanya terkait pengelolaannya.

Sorotan bermula dari dugaan adanya ketidaksesuaian antara jumlah aset yang pernah tercatat dengan kondisi saat ini. Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan, pemeliharaan, hingga pertanggungjawaban hasil usaha yang telah berjalan selama beberapa tahun.

Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, Ketua BUMDes Pekon Pemerihan berinisial JT memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci pengelolaan program pada periode tersebut karena belum menjabat sebagai Ketua BUMDes saat kegiatan berlangsung.

“Saya belum menjabat sebagai Ketua BUMDes pada tahun-tahun itu. Untuk pengelolaan dari tahun 2017 sampai 2023 bukan menjadi kewenangan saya karena saya baru menjabat,” ujar JT saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat. Warga menilai seharusnya terdapat dokumen dan data serah terima dari pengurus lama kepada pengurus yang baru sehingga seluruh aset dan administrasi BUMDes dapat diketahui secara jelas dan berkelanjutan.

Selain program peternakan sapi dan kambing, masyarakat juga menyoroti unit usaha perikanan yang sebelumnya mengelola budidaya ikan lele dan belut. Berdasarkan keterangan Ketua BUMDes, saat ini hanya tersisa satu kolam yang masih menghasilkan, sementara dua kolam lainnya disebut mengalami kegagalan usaha.

Sejumlah warga yang ditemui awak media menegaskan bahwa tuntutan audit bukan bertujuan memberikan penilaian sepihak terhadap pengurus BUMDes maupun pemerintah pekon. Audit dinilai sebagai langkah objektif untuk memastikan seluruh aset dan keuangan desa dikelola sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat bukan sekadar berapa jumlah sapi yang tersisa, tetapi bagaimana proses pengelolaannya, ke mana hasil penjualannya digunakan, serta apakah seluruh mekanisme tersebut telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat menilai BUMDes sebagai badan usaha yang dibentuk dengan dukungan Dana Desa memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat melalui musyawarah desa maupun forum resmi lainnya.

Sementara itu, Asmira yang pernah menjabat Bendahara BUMDes pada periode awal program dan saat ini menjabat Bendahara Pekon Pemerihan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya program peternakan sapi dan kambing yang dikelola BUMDes.

Namun ketika ditanya mengenai jumlah aset yang pernah dikelola, Asmira mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia menjelaskan bahwa pada 1 Oktober 2023 seluruh dokumen dan laporan telah diserahkan kepada pihak yang menerima serah terima.

“Yang saya tahu ada uang sekitar Rp17 juta sampai Rp18 juta saat proses penyerahan,” ujarnya kepada awak media.

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), serta aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh unit usaha BUMDes Pekon Pemerihan.

Audit tersebut diharapkan mencakup inventarisasi aset, pemeriksaan administrasi dan keuangan, serta penelusuran kesesuaian pengelolaan BUMDes dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa, serta memastikan seluruh program pemberdayaan ekonomi desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Pekon Pemerihan dan Bendahara Pekon telah memberikan klarifikasi. Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Pemerintah Pekon Pemerihan maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Zainal)