PRINGSEWU, Potensinasional.id— Seorang warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, berinisial DS, mengeluhkan kebijakan penagihan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi setelah dirinya mengaku diminta melunasi sisa pinjaman lebih dari Rp4 juta akibat menunggak angsuran selama dua bulan.
DS menuturkan, dirinya mengajukan pinjaman sekitar Rp5 juta dengan angsuran Rp500 ribu per bulan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor sebagai jaminan. Namun, ia mengaku tidak mengingat nominal pasti pinjaman karena tidak mencatatnya secara terperinci.
Menurut DS, pembayaran angsuran sempat berjalan selama empat bulan sebelum dirinya mengalami kesulitan keuangan. Setelah menunggak dua bulan, ia mendatangi kantor KSP Sehati Makmur Abadi di Pekon Fajar Mulia untuk meminta kelonggaran agar tunggakan dibayarkan sekaligus pada bulan berikutnya.
Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut ditolak. Ia menyebut pihak koperasi menyatakan bahwa pembayaran secara angsuran tidak dapat dilanjutkan dan meminta pelunasan seluruh sisa kewajiban sebelum BPKB dapat diambil kembali.
“Saya tidak berniat menghindari kewajiban membayar pinjaman. Saya hanya meminta kebijakan agar tunggakan dua bulan bisa saya selesaikan pada bulan berikutnya. Namun, saya diberi tahu bahwa tidak bisa mengangsur lagi dan harus melunasi lebih dari Rp4 juta sebelum BPKB bisa diambil,” ujar DS.
DS juga mengaku pernah dikenai denda keterlambatan dan beberapa kali dihubungi untuk segera melunasi kewajibannya. Ia mempertanyakan dasar penghentian pembayaran secara angsuran serta perhitungan nominal pelunasan yang dibebankan kepadanya.
“Kalau seperti ini kebijakannya, saya jadi bertanya-tanya, ini koperasi apa leasing? Saya hanya meminta kesempatan untuk membayar tunggakan, bukan menghindari kewajiban. Seharusnya ada penjelasan yang jelas mengenai dasar perhitungan pelunasan dan ketentuan yang diberlakukan,” ungkapnya.
Selain persoalan pinjaman, DS mengungkapkan dugaan kerja sama antara KSP Sehati Makmur Abadi dan showroom kendaraan bermotor setempat dalam transaksi pembelian sepeda motor secara kredit.
Berdasarkan keterangannya, warga yang membeli sepeda motor melalui showroom dengan sistem angsuran melakukan pembayaran cicilan kepada KSP Sehati Makmur Abadi. DS juga menyebut BPKB kendaraan yang dibeli secara kredit diserahkan pihak showroom kepada koperasi tersebut.
Informasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan bentuk kerja sama, mekanisme pembiayaan, status penguasaan BPKB, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam transaksi. Keterangan tersebut masih berdasarkan pengakuan DS dan belum dikonfirmasi kepada pihak showroom maupun pengelola koperasi.
Kantor KSP Sehati Makmur Abadi diketahui beroperasi di Pekon Fajar Mulia dengan menempati bangunan sewaan atau kontrakan. Status sewa tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, informasi mengenai identitas badan hukum, status kelembagaan, dan legalitas kegiatan operasional tetap relevan untuk dikonfirmasi.
Dalam persoalan DS, sejumlah hal mendasar juga perlu diperjelas, antara lain apakah perjanjian pinjaman mengatur percepatan pelunasan setelah tunggakan dua bulan, bagaimana sisa kewajiban lebih dari Rp4 juta dihitung, serta apa dasar penahanan BPKB hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas.
Perhitungan pelunasan perlu dapat ditelusuri melalui rincian tertulis yang mencakup sisa pokok pinjaman, angsuran yang telah dibayarkan, denda, bunga atau jasa pinjaman, serta biaya lain yang memiliki dasar dalam perjanjian.
Penilaian terhadap kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak. Dokumen perjanjian, bukti pembayaran, dan ketentuan pengikatan jaminan perlu diperiksa untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak.
DS berharap persoalan ini tidak berhenti pada keluhan mengenai penagihan pinjaman, tetapi juga menjadi momentum untuk memperjelas status kelembagaan dan legalitas operasional KSP Sehati Makmur Abadi agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Pringsewu, melakukan penelusuran sesuai kewenangan apabila ditemukan dasar yang cukup, terutama berkaitan dengan status badan hukum koperasi, legalitas kegiatan usaha, kesesuaian aktivitas operasional dengan izin yang dimiliki, serta mekanisme pemberian pinjaman dan penagihan kepada masyarakat.
Menurut DS, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan koperasi, termasuk dugaan kerja sama dengan showroom kendaraan bermotor dalam transaksi kredit, telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap kejelasan mengenai mekanisme penyerahan dan penguasaan BPKB, dasar perjanjian pembiayaan, serta alur pembayaran angsuran dapat diketahui secara transparan.
“Jangan sampai persoalan ini terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Saya berharap Polres Pringsewu dapat memeriksa dan memastikan apakah legalitas koperasi ini sudah sesuai, bagaimana mekanisme operasionalnya, serta apakah kerja sama dengan showroom dan sistem penagihannya dijalankan berdasarkan ketentuan hukum. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu perlu dijelaskan agar masyarakat mendapatkan kepastian. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, saya berharap ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkap DS.
Meski demikian, pemeriksaan legalitas dan operasional tidak serta-merta berarti koperasi tersebut telah melakukan pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada dokumen resmi, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Aspek pembinaan dan pengawasan koperasi juga dapat dikonfirmasi kepada instansi pemerintah yang membidangi perkoperasian sesuai kewenangannya.
Hingga artikel ini disusun, keterangan mengenai penolakan pembayaran secara angsuran, tuntutan pelunasan sekaligus, dan dugaan kerja sama dengan showroom masih bersumber dari DS. Pengelola KSP Sehati Makmur Abadi dan pihak showroom perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan mekanisme yang diterapkan serta menjawab pertanyaan yang muncul. ***









