Lampung Tengah, Potensinasional.id – Warga Kampung Tanjung Pandan, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, menuntut hak kepemilikan lahan yang mereka klaim berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) Unit Usaha Bekri. Tuntutan ini disampaikan pada Selasa (19/8/2025).
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, masyarakat menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak berkaitan dengan lahan di dalam HGU, melainkan lahan yang berada di luar izin tersebut.
“Kami tidak menuntut di dalam HGU, melainkan menuntut hak kami di luar HGU. Jika tidak ada tanggapan dari PTPN, kami akan ambil alih hak kami secara paksa,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat meminta pihak PTPN VII dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk menentukan titik batas yang jelas. Mereka menilai lahan yang seharusnya menjadi milik warga justru telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh PTPN VII.
Warga juga berharap perhatian Presiden Prabowo Subianto untuk membantu penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung sejak 2002 namun tak kunjung menemukan titik terang.
“Kami sudah mengirim surat permintaan audiensi, klarifikasi, bahkan somasi karena adanya dugaan PTPN VII mengerjakan lahan di luar izin HGU No. 53 tahun 2002. Namun hingga kini tidak ada kejelasan. Padahal lahan tersebut sejak sebelum G30S/PKI sudah digarap oleh leluhur kami, bahkan terdapat makam tua yang digusur untuk ditanami sawit,” ungkap perwakilan warga.
Masyarakat menegaskan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila tidak ada respons serius dari PTPN VII maupun pemerintah. Mereka menuntut agar lahan di luar HGU diserahkan kembali kepada warga sebagai bentuk pemulihan hak yang telah lama mereka perjuangkan.
(Tim/Supriadi)