PRINGSEWU, Potensinasional.id – Aktivis senior Kabupaten Pringsewu, Yudi Gondrong, menyoroti kebijakan pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang dinilainya lebih banyak mengandalkan pejabat dari luar daerah atau yang ia sebut sebagai “impor pejabat”.
Menurut Yudi, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menjelaskan, Pasal 78 UU HKPD mengatur bahwa porsi belanja pegawai pemerintah daerah maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponen tersebut mencakup gaji ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), PPPK, tunjangan DPRD, hingga belanja untuk pejabat daerah.
“Saat ini belanja pegawai Kabupaten Pringsewu diperkirakan mencapai sekitar 49 persen dari total APBD. Angka tersebut termasuk yang tertinggi di Provinsi Lampung dan jauh di atas rata-rata nasional yang berada di kisaran 38 persen,” ujar Yudi.
Berdasarkan ketentuan UU HKPD, pemerintah daerah diberikan masa transisi selama lima tahun sejak aturan tersebut diundangkan pada tahun 2022. Batas akhir penyesuaian ditetapkan pada 5 Januari 2027.
Yudi menilai, apabila hingga batas waktu tersebut proporsi belanja pegawai masih melampaui ketentuan, pemerintah daerah berpotensi menghadapi konsekuensi berupa teguran dari pemerintah pusat hingga risiko penundaan atau pengurangan transfer dana ke daerah.
“Dengan asumsi APBD Pringsewu sekitar Rp1,1 triliun, maka terdapat selisih sekitar Rp209 miliar yang harus disesuaikan agar memenuhi ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai,” katanya.
Di tengah tuntutan efisiensi tersebut, Yudi justru mempertanyakan kebijakan yang dinilai masih membuka ruang bagi masuknya pejabat dari luar daerah untuk menduduki posisi strategis.
Menurutnya, satu pejabat eselon II dapat menimbulkan beban anggaran puluhan juta rupiah per bulan jika dihitung dari gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan upaya menekan belanja pegawai sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Selain persoalan anggaran, Yudi juga menyoroti dampak terhadap sistem meritokrasi dan pembinaan karier aparatur sipil negara (ASN) lokal.
“Jika jabatan-jabatan strategis terus diisi dari luar, ASN daerah bisa kehilangan motivasi karena peluang karier menjadi semakin terbatas. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memengaruhi loyalitas dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kemungkinan dampak terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila pemerintah daerah gagal melakukan penyesuaian belanja pegawai sesuai batas yang ditentukan.
Menurutnya, skenario pengurangan anggaran pegawai di masa mendatang berpotensi memengaruhi keberlanjutan kontrak PPPK maupun besaran tunjangan pegawai jika tidak diantisipasi sejak sekarang.
Karena itu, Yudi meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, media massa, organisasi masyarakat sipil, hingga elemen masyarakat lainnya untuk ikut mengawasi dan mengawal kebijakan fiskal daerah.
“Jangan sampai 5 Januari 2027 menjadi momentum munculnya berbagai persoalan akibat tidak tercapainya target penyesuaian belanja pegawai. Pemerintah daerah perlu menyusun langkah strategis sejak sekarang agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak menjadi korban,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan analisis yang disampaikan oleh Yudi Gondrong sebagai aktivis senior Pringsewu. Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan pihak terkait masih memilih diam. (Yudi Gondrong)










