PESISIR BARAT, Potensinasional.id – Pemasangan tiang jaringan internet (fiber optic/WF) di sejumlah pekon di Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, menuai keluhan dari warga. Pasalnya, tiang jaringan tersebut diduga dipasang tanpa seizin pemilik lahan maupun tanpa pemberitahuan kepada aparat pekon setempat.
Kamis (2/7/2026), sejumlah informasi yang diterima Potensinasional.id menyebutkan bahwa pemasangan tiang internet dilakukan di kawasan permukiman warga dengan posisi yang berdekatan dengan tiang listrik, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan dikhawatirkan memicu persoalan di kemudian hari.
Warga mempertanyakan prosedur pemasangan tiang jaringan internet tersebut. Menurut mereka, setiap perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur di lingkungan masyarakat seharusnya terlebih dahulu meminta persetujuan pemilik lahan serta berkoordinasi dengan pemerintah pekon agar tidak menimbulkan polemik.
“Kalau memang dipasang di depan rumah atau berbatasan dengan lahan milik warga, seharusnya ada izin terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat merasa haknya diabaikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pemasangan tiang jaringan internet pada dasarnya bertujuan memperluas akses telekomunikasi dan layanan internet kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perizinan, keselamatan, serta penggunaan ruang milik jalan maupun lahan masyarakat.
Dalam praktiknya, pemasangan jaringan telekomunikasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penyelenggara telekomunikasi wajib memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak.
Warga juga mengeluhkan posisi beberapa tiang internet yang dipasang terlalu dekat dengan tiang listrik. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu penataan utilitas dan berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan apabila tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Masyarakat berharap perusahaan penyedia jaringan internet segera memberikan penjelasan terkait legalitas pemasangan tiang tersebut. Apabila benar belum mengantongi izin dari pemilik lahan maupun pihak terkait, warga meminta agar perusahaan bertanggung jawab dan melakukan penataan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah dan instansi berwenang diminta melakukan pengecekan terhadap perizinan serta kelayakan pemasangan tiang jaringan internet di wilayah Kecamatan Ngambur agar tidak menimbulkan konflik antara masyarakat, perusahaan penyedia layanan internet, maupun pengelola jaringan listrik.
Hingga berita ini diterbitkan, Potensinasional.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan penyedia jaringan internet serta instansi terkait untuk memperoleh keterangan dan penjelasan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang. (Zainal)
