PRINGSEWU, http://potensinasional.id – Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Kantor Pertanahan setempat menjalin kerjasama dalam rangka memperkuat sinergi pelayanan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Pringsewu. Nota kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani bersama oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dan Kepala Kantah Pringsewu Oki Maradha Pratama, S.H., M.H. disaksikan Kakanwil BPN Provinsi Lampung Drs. Suwito, S.H., M.Kn. dan Wabup Pringsewu Umi Laila di Aula Utama Kantor Pemkab Pringsewu, pada Kamis, 10 September 2026.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan kesepakatan yang telah ditandatangani ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antara Pemkab Pringsewu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dikatakan, ada 9 ruang lingkup program strategis yang sangat penting bagi Kabupaten Pringsewu.
“Pertama, Integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), dimana program ini membangun keterpaduan data antara perizinan usaha dan data perpajakan daerah. Dengan data yang terintegrasi, kita dapat meningkatkan akurasi pendataan, memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” katanya.
Sedangkan kedua, Integrasi Layanan Pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP). Pihaknya berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan dekat dengan masyarakat. Integrasi layanan pertanahan dengan MPP akan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan tanpa harus melalui proses panjang dan berulang. Ketiga, percepatan pendaftaran tanah, dimana pemkab ingin agar semakin banyak bidang tanah masyarakat yang memiliki kepastian hukum melalui pendaftaran dan sertifikasi tanah.
“Yang keempat adalah Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan. Saya menyambut baik kerja sama ini karena mahasiswa dapat dilibatkan langsung dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait pertanahan, administrasi pertanahan, serta pentingnya tertib administrasi kepemilikan tanah. Kelima adalah Percepatan Rencana Detail Tata Ruang Terintegrasi dalam sistem Online Single Sub-mission, sebagai langkah strategis guna memberikan kepastian tata ruang bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.
Selanjutnya yang keenam adalah Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang wilayah. Adalah dengan menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagai bagian dari ketahanan pangan daerah. Ketujuh, yaitu optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria dalam isu pertanahan dan tata ruang, yang mana Reforma Agraria harus bermanfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan BPN perlu terus diperkuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan serta memastikan tanah dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat
“Kedelapan adalah Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah. Data Zona Nilai Tanah sangat penting sebagai salah satu instrumen dalam mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan pertanahan, kebijakan daerah dan berbagai kebutuhan lainnya. Dan terakhir, kesembilan, yaitu konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah. Program ini menjadi penting ketika pemerintah membutuhkan penataan dan penyediaan tanah untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas dan infrastruktur daerah. Konsolidasi tanah diharapkan dapat menjadi salah satu pendekatan dalam pembangunan yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat yang adil,” harapnya.
Bupati Pringsewu pada acara yang dihadiri jajaran Pemkab Pringsewu, Kanwil BPN Provinsi Lampung dan Kantah Kabupaten Pringsewu, meminta seluruh perangkat daerah terkait agar setelah penandatanganan kesepakatan tidak berhenti pada seremoni, namun harus ada tindak lanjut, target, pembagian tugas serta evaluasi. Sehingganya kerja sama ini menghasilkan quick wins yang langsung dapat dirasakan masyarakat. Khusus untuk integrasi data NIB dan NOP, agar menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat basis data daerah dan optimalisasi PAD, dengan tetap mengedepankan pelayanan yang mudah dan tidak membebani masyarakat.
“Saya berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada sembilan program yang telah disepakati, tetapi dapat terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan Kabupaten Pringsewu. Mari kita bangun Pringsewu dengan tata kelola pertanahan yang tertib, tata ruang yang baik, pelayanan publik yang mudah, serta pembangunan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Tanah Tertib, Tata Ruang Baik, Pelayanan Cepat, Investasi Meningkat, Masyarakat Sejahtera,” pungkasnya. (Ra)