PRINGSEWU, Potensinasional.id — Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial RYE yang berstatus sebagai siswa SMK. Polisi menangani RYE dalam perkara dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
RYE diamankan dari kediamannya di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penyidik mengambil langkah tersebut setelah perkara yang ditangani meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.
“Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (9/9/2026).
Dalam perkara tersebut, RYE diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial TS yang juga berusia 16 tahun. Polisi menyebut keduanya memiliki hubungan sebagai pasangan.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu Maret hingga September 2026.
Penyidik menduga, RYE menggunakan bujuk rayu serta menjanjikan akan bertanggung jawab dan tidak meninggalkan korban untuk meyakinkan korban.
Hubungan keduanya kemudian berakhir. Polisi menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis korban hingga korban mengalami depresi berat dan sempat berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan dugaan kejadian itu kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti, polisi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Menurut Rosali, selama proses penanganan perkara, penyidik menilai RYE tidak kooperatif. Polisi menyebut terdapat dugaan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta kekhawatiran terjadinya pengulangan tindak pidana.
Atas pertimbangan tersebut, penyidik kemudian melakukan upaya paksa dengan menjemput RYE di kediamannya di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
RYE selanjutnya dibawa ke Mapolres Pringsewu dengan didampingi orang tuanya untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan RYE sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi kemudian melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.
Dalam perkara ini, RYE disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, karena RYE masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadapnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan memperhatikan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Polisi Ingatkan Pentingnya Pengawasan Orang Tua
Iptu Rosali mengimbau para orang tua dan masyarakat meningkatkan perhatian terhadap pergaulan serta perkembangan anak. Menurutnya, edukasi mengenai relasi yang sehat, batasan diri, dan risiko perilaku seksual perlu diberikan secara terbuka dan sesuai usia anak.
“Anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan dan belum memiliki kematangan untuk memahami serta mengelola berbagai konsekuensi dari perilaku seksual. Karena itu, diperlukan perlindungan, pendampingan, dan pengawasan dari orang tua maupun lingkungan,” ujar Rosali.
Ia menegaskan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Ketika anak menjadi korban, aparat penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, ketika anak berhadapan dengan hukum, proses penanganannya juga harus mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Rosali juga mengingatkan bahwa persoalan seksual yang melibatkan anak tidak hanya memiliki konsekuensi hukum, tetapi dapat berdampak terhadap kondisi psikologis, pendidikan, kehidupan sosial, dan masa depan anak.
“Jangan sampai anak menjadi korban karena kurangnya pemahaman dan pengawasan. Orang tua harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan pemahaman mengenai batasan diri dan relasi yang sehat, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” katanya.
Polisi turut mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma maupun menyebarluaskan identitas anak yang terlibat dalam perkara, baik sebagai korban maupun sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Perlindungan terhadap identitas anak menjadi bagian penting untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas sekaligus menjaga hak, martabat, dan masa depan anak. (Wasis)
