Polres Lampung Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita 118,59 Kg Sabu dan Selamatkan 479.857 Jiwa

LAMPUNG SELATAN, Potensinasional.id — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap tiga kasus besar tindak pidana narkotika hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KSKP) Bakauheni. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp131,43 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIB.

Kapolda menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir pil ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid vape yang mengandung zat etomidate. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 479.857 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sepanjang Januari 2026 dengan total nilai barang bukti lebih dari Rp131 miliar dan potensi penyelamatan ratusan ribu jiwa,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf.

Dalam tiga perkara tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kasus Pertama: 70 Kilogram Sabu dari Riau ke Surabaya

Kasus pertama diungkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 66 paket sabu dengan berat bruto sekitar 70.000 gram yang disembunyikan di bawah muatan semangka dalam sebuah truk Isuzu Elf.

Tiga tersangka berinisial R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35) diamankan dalam kasus ini. Mereka diketahui mengambil sabu dari Kabupaten Pelalawan, Riau, atas perintah seseorang berinisial F yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.

Para tersangka dijanjikan upah Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar. Namun, R.F.E.P diketahui baru menerima uang jalan sebesar Rp25 juta. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kasus Kedua: 13,84 Kilogram Sabu dan Cartridge Etomidate

Pengungkapan kedua terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, juga di Pelabuhan Bakauheni. Polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 13.845 gram di dalam kendaraan Toyota Innova yang dikendarai tersangka M dan M.R dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka R.A di Jakarta Utara dan menyita 964 cartridge liquid vape yang diduga mengandung etomidate dari tempat tinggalnya. M dan M.R dijanjikan upah Rp150 juta oleh A.S (DPO), sementara R.A dijanjikan Rp4 juta.

Para tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasus Ketiga: 34,75 Kilogram Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Cartridge

Kasus ketiga terungkap pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.35 WIB di Pelabuhan Bakauheni. Petugas menghentikan sebuah truk boks dari Medan menuju Jakarta dan menemukan 34,75 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi berbagai merek, serta ribuan cartridge liquid yang mengandung etomidate.

Pengembangan penyidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka berinisial U.S dan N di Jakarta Barat. Keduanya berperan mengambil dan menyerahkan paket narkotika atas perintah M.B (DPO). Dari beberapa kali aksi, U.S menerima upah sekitar Rp10,5 juta, sedangkan N menerima Rp4 juta.

Keduanya dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Imbauan Kapolres

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran cartridge liquid vape yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba atau menggunakan cartridge vape yang tidak jelas kandungannya. Zat seperti etomidate dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa penggunanya,” tegas AKBP Toni. (Ronal)