PESISIR BARAT, Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pengelola Kios Pupuk Aga di wilayah Sukarame, Pesisir Selatan, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
Pihak Kios Pupuk Aga membenarkan adanya penambahan biaya di luar harga HET. Namun, mereka menegaskan bahwa biaya tersebut bukan merupakan kenaikan harga pupuk bersubsidi, melainkan biaya jasa transportasi serta muat dan bongkar pupuk yang diantarkan langsung ke rumah-rumah petani maupun ke gudang kelompok tani.
Menurut pihak kios, wilayah distribusi pupuk yang mereka layani cukup luas dengan jarak tempuh yang relatif jauh, termasuk hingga Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban. Kondisi tersebut menyebabkan adanya biaya operasional tambahan dalam proses pendistribusian pupuk kepada petani.
“Kami tidak menjual pupuk bersubsidi seharga Rp125.000 per sak sebagaimana yang diduga atau diberitakan. Penambahan yang kami kenakan hanya sebesar Rp11.500 per sak dari harga HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Biaya tersebut merupakan ongkos transportasi serta muat dan bongkar pupuk hingga sampai ke lokasi petani,” demikian isi klarifikasi yang disampaikan pihak Kios Pupuk Aga.
Melalui hak jawab ini, pihak Kios Pupuk Aga berharap tidak terjadi kesalahpahaman antara media, pengelola kios, maupun para petani di wilayah layanan mereka. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk tetap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
BERITA SEBELUMNYA: 👇👇👇
Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Kios UD Toko Aga di Pesisir Barat Terancam Sanksi Hukum:
Petani mengaku membeli pupuk Urea dan NPK Phonska hingga Rp125 ribu per sak, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
PESISIR BARAT, Potensinasional.id– Kios pupuk bersubsidi UD Toko Aga di Pekon Sukarame, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah petani menyebutkan, pupuk Urea dijual seharga Rp115.000 per sak apabila dibeli langsung di kios. Sementara jika diantar ke lokasi petani, harganya menjadi Rp125.000 per sak. Harga serupa juga diberlakukan untuk pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, harga tersebut telah berlangsung cukup lama dan dikeluhkan oleh sebagian petani penerima pupuk bersubsidi.
Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, HET pupuk bersubsidi berada di kisaran Rp90.000 per sak untuk Urea dan Rp92.000 per sak untuk NPK Phonska. Harga tersebut merupakan batas maksimal penjualan oleh kios pengecer resmi kepada petani.
Sejumlah petani mengaku keberatan dengan harga tersebut karena dinilai bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi pemerintah yang bertujuan membantu petani memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media mendatangi kios UD Toko Aga. Namun, pemilik kios belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan pupuk di atas HET.
Potensi Pelanggaran
Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Apabila terbukti menjual di atas HET atau melakukan penyimpangan dalam pendistribusiannya, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang mengatur antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan barang bersubsidi tidak sesuai ketentuan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila terbukti merugikan konsumen.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai penyaluran pupuk bersubsidi dan HET, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan status sebagai kios pengecer resmi.
Media ini meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Barat, distributor pupuk bersubsidi, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di kios tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UD Toko Aga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Zainal)










