Jakarta, Potensinasional.id– Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Terbaru, penyidik menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga menjadi sarana distribusi awal pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.
Kapal tersebut diamankan di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan, kapal diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut. Selanjutnya, muatan dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, mengatakan penyitaan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.

“Ini barang bukti baru hasil pengembangan. Kapal berfungsi sebagai pengangkut dari darat ke tengah laut sebelum muatan dipindahkan ke kapal lain yang menuju Malaysia,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, 11 anak buah kapal (ABK) diamankan otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan dokumen muatan.
Kesebelas ABK itu dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram pasir timah yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia, serta sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan para pelaku. Meski barang bukti yang disita 50 kilogram, total muatan dalam satu kali pengiriman disebut mencapai 7,5 ton.
Bareskrim masih menganalisis barang bukti tersebut untuk menelusuri jaringan serta mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polri menegaskan akan mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Made)








