Aduan Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Etik ASN Masuk Ke Inspektorat Pesawaran

Pesawaran, Potensinasional.id – Kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru, menyusul masuknya surat pengaduan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

Mirwanto, warga yang mengaku peduli terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Pesawaran, menyatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Pengaduan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya, Senin (29/12/2025)

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Tri Ananto, mengatakan bahwa setelah surat pengaduan diterima, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BKPSDM terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial DH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

“Koordinasi dilakukan khususnya terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN,” kata Tri Ananto.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti bahwa dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pada prinsipnya, lanjut Tri Ananto, setiap ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan, harus menerima konsekuensi berupa sanksi. Adapun sanksi tersebut telah diatur dan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perkembangan penanganan pengaduan akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inspektorat juga memiliki kewajiban untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait serta menyampaikan informasi secara transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penjatuhan sanksi harus didukung oleh bukti dan saksi yang sah, serta diberikan secara proporsional dan setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Inspektorat Kabupaten Pesawaran juga akan melakukan komunikasi dan pendalaman informasi dengan instansi terkait, termasuk perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian, guna memastikan penanganan dilakukan secara berimbang dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing.(Bor)