Way Kanan, Potensinasional.id – Bupati Way Kanan merespons serius berbagai laporan dan pemberitaan terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN), mulai dari dugaan tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama, dugaan adanya perlindungan dari oknum pimpinan terhadap bawahannya, hingga dugaan lemahnya sistem absensi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Respons tersebut disampaikan setelah Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) meminta Bupati Way Kanan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada ASN yang diduga mempermainkan sistem absensi, serta kepada pimpinan OPD yang dinilai tidak mampu melakukan pembinaan terhadap bawahannya.
Melalui keterangan yang disampaikan via WhatsApp pada Jumat (22/5), Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem absensi ASN agar lebih akurat, transparan, dan tidak dapat dimanipulasi.
“Kita akan evaluasi seluruh sistem absensi ASN. Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan sistem, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati.
Bupati juga menekankan bahwa kedisiplinan ASN merupakan bagian dari tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap ASN yang menerima gaji dan tunjangan dari negara memiliki kewajiban untuk hadir, menjalankan tugas, serta memberikan pelayanan publik secara maksimal.
Selain melakukan evaluasi sistem absensi, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga berencana melakukan pengecekan langsung ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi sorotan publik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan adanya pegawai yang tercatat hadir dalam sistem absensi, namun diduga tidak menjalankan tugas di kantor.
Masyarakat berharap komitmen yang disampaikan Bupati dapat diwujudkan melalui langkah konkret, sehingga penegakan disiplin ASN berjalan sesuai ketentuan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Way Kanan semakin baik serta terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
(Herwansyah)










