Diduga Alihkan Lima Bus Hino yang Masih Dijaminkan, Polda Lampung Sita Tiga Unit di Jawa Tengah

LAMPUNG, Potensinasional.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tengah mengusut dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang melibatkan seorang debitur berinisial JH. Dalam perkara tersebut, JH diduga mengalihkan lima unit bus merek Hino yang masih berstatus sebagai objek jaminan pembiayaan dengan nilai mencapai Rp7,83 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menjelaskan, kasus bermula ketika JH memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Armada Finance Cabang Lampung untuk pembelian lima unit bus Hino tahun produksi 2023.

Pembelian tersebut berlangsung pada periode Januari hingga Mei 2025 dengan nilai pembiayaan keseluruhan mencapai Rp7,83 miliar dan jangka waktu kredit selama 48 bulan.

“Pada rentang Januari hingga Mei 2025, debitur berinisial JH melalui fasilitas kredit membeli lima bus merek Hino tahun pembuatan 2023 senilai total Rp7,83 miliar dengan tenor 48 bulan,” ujar Heri saat memberikan keterangan, Jumat (6/11/2026).

Lima Bus Diduga Dialihkan kepada Pihak Ketiga

Heri menerangkan, kelima unit bus tersebut kemudian diikat dengan perjanjian jaminan fidusia tertanggal 9 Mei 2025. Berdasarkan perjanjian pembiayaan, JH memiliki kewajiban membayar angsuran sekitar Rp42,75 juta setiap bulan.

Namun, sejak Maret 2026, debitur diduga mulai mengalami tunggakan dan tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.

Berangkat dari laporan pihak perusahaan pembiayaan, penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa JH telah menjual atau mengalihkan kelima unit bus kepada pihak ketiga tanpa penyelesaian kewajiban pembiayaan.

“Dari penyelidikan, kami menemukan dugaan JH telah menjual atau mengalihkan kelima bus tersebut kepada pihak ketiga,” ungkap Heri.

Pengalihan tersebut diduga terjadi pada 14 Januari 2026 dengan nilai transaksi mencapai Rp5,78 miliar. Padahal, kelima kendaraan itu masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan.

Polda Lampung Sita Tiga Bus di Jawa Tengah

Dalam menindaklanjuti perkara tersebut, Tim Subdit II Tipidkor/Fidusia Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

Penyidik kemudian memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 21 Oktober 2026.

Berbekal penetapan tersebut, petugas bergerak ke wilayah Jawa Tengah pada 26–27 Oktober 2026 untuk mencari dan mengamankan kendaraan yang diduga telah dialihkan.

Hasilnya, tiga dari lima unit bus berhasil ditemukan dan disita di lokasi berbeda.

Ketiga kendaraan tersebut yakni:

1. Satu unit Hino RK280 nomor polisi B 7018 EGA, diamankan di Jalan Karangkidul atau Karang Roto Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

2. Satu unit Hino RK280 nomor polisi B 7015 EGA, diamankan di Jalan Purwodadi Semarang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

3. Satu unit Hino RK280 nomor polisi B 7016 EGA, diamankan di lokasi yang sama di wilayah Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

“Kami telah mengamankan tiga unit bus dari lima kendaraan yang menjadi objek perkara. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian,” jelas Heri.

Sembilan Saksi Diperiksa, Penyidikan Terus Berjalan

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa sembilan orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan masing-masing pihak.

Selain tiga unit bus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK kendaraan, lima bundel dokumen pengajuan pembiayaan kredit atas nama JH, serta dokumen pendukung lainnya.

Heri menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga berupaya menemukan dua unit bus Hino lainnya yang hingga kini belum berhasil diamankan.

“Polda Lampung memastikan penyidikan perkara ini masih berjalan. Kami juga masih melacak keberadaan dua unit bus Hino lainnya yang belum ditemukan,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Dirreskrimsus Polda Lampung menyatakan penyidik menargetkan proses penyidikan segera dirampungkan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Untuk itu, kami targetkan proses penyidikan segera dirampungkan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan,” pungkasnya. (Red)

Exit mobile version