Diduga Bukan Hanya Layani Khitan, Praktik Mantri Berinisial NA di Sukarendah Sumber Bandung Disebut Ramai Pasien Penyakit Umum

PRINGSEWU, Potensinasional.id— Dugaan ketidaksesuaian ruang lingkup pelayanan kesehatan di Dusun Sukarendah, Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi perhatian setelah seorang warga mengungkapkan bahwa tempat yang dikenal sebagai lokasi pelayanan khitan atau sunat tersebut disebut telah lama melayani pasien dengan berbagai keluhan penyakit umum.

Berdasarkan keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik yang ditangani oleh seorang mantri berinisial NA itu disebut tidak hanya melayani masyarakat yang membutuhkan khitan, tetapi juga menerima pasien dengan keluhan penyakit umum. Aktivitas pengobatan tersebut dikatakan berlangsung rutin, bahkan setiap hari, dengan jumlah pasien yang disebut cukup ramai.

“Sudah lama berjalan. Setiap hari banyak warga yang datang berobat ke sana. Bukan hanya untuk sunat, tetapi juga masyarakat yang sakit dan ingin mendapatkan pengobatan,” ungkap sumber tersebut.

Keterangan itu memunculkan pertanyaan mengenai ruang lingkup pelayanan yang dijalankan NA, terutama karena menurut sumber warga, pelayanan di tempat tersebut hanya ditangani oleh satu orang. NA disebut menangani pasien yang datang untuk berobat dengan berbagai keluhan, meskipun tempat itu dikenal masyarakat sebagai lokasi pelayanan khitan.

Persoalan yang perlu diperjelas bukan sekadar ramainya masyarakat yang datang berobat, melainkan apakah jenis pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan kualifikasi profesional, kewenangan praktik, dan perizinan yang dimiliki oleh NA maupun tempat praktik tersebut.

Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah NA merupakan tenaga keperawatan yang memiliki registrasi dan izin praktik sesuai ketentuan, serta apa saja pelayanan yang berada dalam lingkup kewenangannya.

Apabila NA merupakan seorang perawat yang memiliki kompetensi tambahan dalam tindakan khitan, kompetensi tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan seluruh bentuk pemeriksaan dan pengobatan penyakit umum sebagaimana kewenangan dokter. Namun, perawat tetap dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jenis tindakan yang diberikan kepada pasien menjadi faktor penting untuk menentukan apakah pelayanan tersebut sesuai dengan kewenangan profesi. Pelayanan berupa tindakan keperawatan perlu dibedakan dari tindakan yang memerlukan kewenangan medis tertentu.

Dugaan pelayanan penyakit umum yang berlangsung setiap hari tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai status tempat praktik. Apakah lokasi itu memiliki izin sebagai klinik atau merupakan bentuk praktik pelayanan kesehatan lainnya? Apa ruang lingkup pelayanan yang tercantum dalam perizinannya? Dan apakah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan status fasilitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan. Sebab, ramainya pasien tidak otomatis membuktikan bahwa suatu praktik telah memenuhi seluruh persyaratan. Sebaliknya, pelayanan penyakit umum di tempat yang dikenal sebagai lokasi khitan juga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran tanpa pemeriksaan terhadap izin dan kewenangan petugasnya.

Masyarakat yang datang untuk mendapatkan pengobatan tentu membutuhkan kejelasan mengenai bentuk pelayanan yang diterima dan kualifikasi orang yang menanganinya. Terlebih apabila pasien memiliki keluhan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, penanganan harus diberikan sesuai kompetensi dan kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai aktivitas pengobatan di tempat praktik NA masih berdasarkan pengakuan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Status profesi, dokumen perizinan, dan rincian tindakan yang diberikan kepada pasien belum terverifikasi secara independen.

Awak media berupaya konfirmasi via telpon whatsapp tidak diangkat jelas saat di telpon whatsapp berdering 0878775236xxx

Pihak NA diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai status profesinya, kompetensi yang dimiliki, jenis pelayanan yang diberikan, serta perizinan tempat praktiknya. Klarifikasi tersebut penting agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan tidak hanya bertumpu pada keterangan sepihak.

Exit mobile version