Pringsewu, Potensinasional.id – Pengelolaan saluran pembuangan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasir Ukir menjadi sorotan. Pengelola diduga memanfaatkan drainase yang telah ada sebagai jalur penanaman pipa paralon pembuangan limbah kegiatan SPPG (Program Makan Bergizi Gratis/MBG), sehingga diduga mempersempit volume saluran drainase.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Selasa (30/6/2026), kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi kapasitas aliran air, terutama saat curah hujan tinggi, sehingga berpotensi mengganggu fungsi drainase.
Saat dikonfirmasi, Korlap SPPG Pasir Ukir, Kus, membenarkan adanya pemasangan pipa pada saluran tersebut. Menurutnya, pekerjaan itu telah mendapat persetujuan dari warga sekitar.
“Itu sudah diizinkan oleh warga setempat,” ujar Kus kepada awak media.
Awak media kemudian mempertanyakan informasi yang beredar mengenai dugaan SPPG tersebut belum mengantongi izin lingkungan. Menanggapi hal itu, Kus menegaskan bahwa izin lingkungan telah dimiliki.
“Surat izin lingkungan sudah ada, Pak,” katanya.
Meski demikian, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diharapkan Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk instansi yang berwenang melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda), dapat turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap kondisi drainase, legalitas izin lingkungan, serta kesesuaian pembangunan saluran limbah dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun Perda, masyarakat berharap agar tindakan penegakan hukum dan pemberian sanksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Borneo)
