Diduga Terjadi Tumpang Tindih Pengelolaan Program MBG di Pringsewu, Dan Pemiliknya Anggota Dewan Aktif Masyarakat Minta Pemerintah Lakukan Pemeriksaan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

Pringsewu, Potensinasional.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan adanya tumpang tindih dalam struktur pengelolaan dapur pelayanan yang berlokasi di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Sabtu (4/7/2026).

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak adanya pemisahan fungsi antara yayasan, mitra pelaksana, hingga pemasok bahan pangan yang disebut-sebut berada dalam kendali pihak yang sama. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi transparansi dalam pelaksanaan program.

Koordinator Lapangan SPPG Pasir Ukir berinisial KUS saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dapur MBG tersebut diduga dimiliki oleh Rini Angraini yang saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Golkar.

“Benar, ini milik Bu Rini yang merupakan anggota dewan aktif dari Partai Golkar,” ujar KUS kepada awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dapur MBG tersebut terafiliasi dengan Yayasan Insan Sehat Mandiri yang dipimpin oleh Rini Angraini. Selain itu, PIC yang berperan sebagai perpanjangan tangan yayasan, mitra pengelola dapur, hingga penyedia kebutuhan pangan diduga juga berada di bawah kendali pihak yang sama.

Padahal, berdasarkan pedoman pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, setiap dapur pelayanan diwajibkan memiliki pemisahan fungsi antara yayasan, PIC, mitra pelaksana, maupun penyedia barang. Pemisahan tersebut bertujuan menciptakan sistem pengawasan yang sehat, mencegah konflik kepentingan, serta menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Masyarakat menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat Rini Angraini juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang masih aktif. Dugaan rangkap peran sebagai pejabat publik sekaligus pihak yang terlibat dalam pengelolaan program pemerintah dinilai perlu dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan seluruh kebutuhan bahan makanan dan operasional dapur berasal dari pemasok yang masih terafiliasi dengan pengelola. Jika benar demikian, menurut warga, hal tersebut dapat menyulitkan proses verifikasi kewajaran harga, kualitas barang, maupun transparansi laporan keuangan.

Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa seluruh proses pengelolaan seharusnya dilakukan secara terbuka dan tidak terpusat pada satu pihak.

«”Prinsipnya harus jelas. Tidak boleh seluruh peran dipegang oleh satu pihak. Kalau yayasan, mitra, dan pemasok berada dalam kendali yang sama, pengawasan menjadi lemah. Apalagi jika yang bersangkutan juga merupakan wakil rakyat, sehingga publik berhak mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.»

Atas kondisi tersebut, masyarakat Pekon Pasir Ukir meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional dapur MBG, struktur kepengurusan lembaga pelaksana, standar kesehatan dan keamanan pangan, serta transparansi pengelolaan anggaran dan laporan keuangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Rini Angraini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon belum mendapat respons, demikian pula pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum dibalas.

 

Potensinasional.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Rini Angraini, Yayasan Insan Sehat Mandiri, maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ****

Exit mobile version