Pringsewu, Potensinasional.id, Setelah penerbitan berita SPPG Pasir Ukir pemilik SPPG Mengirim surat hak jawabnya: Rini Angreni Sebagai anggota Dewan Aktif dari Partai Golkar Perihal: Hak Jawab atas Pemberitaan Berjudul “Diduga Terjadi Tumpang Tindih Pengelolaan Program MBG di Pringsewu, Dan Pemiliknya Anggota Dewan Aktif Masyarakat Minta Pemerintah Lakukan Pemeriksaan”
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Potensinasional.id
beserta media partner yang memuat, mengutip, mereproduksi, atau menyebarluaskan substansi pemberitaan dimaksud.
Di Tempat.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh Potensinasional.id pada tanggal 4 Juli 2026 dengan judul “Diduga Terjadi Tumpang Tindih Pengelolaan Program MBG di Pringsewu, Dan Pemiliknya Anggota Dewan Aktif Masyarakat Minta Pemerintah Lakukan Pemeriksaan”, serta pemberitaan lain dari media partner yang memuat atau mengutip substansi berita tersebut, bersama ini kami menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kami menghormati kemerdekaan pers serta fungsi media sebagai sarana kontrol sosial. Namun demikian, terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut yang menurut kami memerlukan penjelasan dan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, objektif, serta tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kami laksanakan.
Adapun klarifikasi kami adalah sebagai berikut:
1. Terkait dugaan tidak adanya pemisahan fungsi antara yayasan dan pengelola dapur, kami menegaskan bahwa PIC merupakan mitra pelaksana, sedangkan yayasan merupakan lembaga yang terpisah. Yayasan bertugas memperoleh penugasan titik dapur dari Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dapur binaannya. Dengan demikian, fungsi yayasan dan mitra memiliki kewenangan yang berbeda sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Terkait status anggota DPRD sebagai mitra Program MBG, sampai saat ini tidak terdapat ketentuan yang melarang anggota DPRD menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
3. Seluruh operasional dapur telah dilaksanakan sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN). Pelaksanaan kegiatan juga berada dalam pengawasan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional.
4. Setiap barang dan bahan pangan yang masuk ke dapur melalui proses pemeriksaan dan verifikasi, baik dari sisi administrasi maupun kesesuaian spesifikasi. Proses tersebut melibatkan bagian administrasi dan akuntansi guna memastikan seluruh pengadaan memenuhi ketentuan yang berlaku.
5. Pengadaan bahan pangan tidak berasal dari satu pemasok. Sesuai petunjuk teknis Program MBG, kebutuhan dapur dipenuhi melalui sedikitnya 15 supplier sehingga mekanisme pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak terpusat pada satu penyedia.
6. Pengelolaan administrasi dan keuangan dilaksanakan secara tertib dan akuntabel. Seluruh transaksi didukung oleh nota pembelian dan dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Seluruh perizinan operasional dapur telah dipenuhi. Apabila persyaratan administrasi tidak lengkap, Badan Gizi Nasional memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara (suspend) operasional dapur.
8. Pengawasan dan audit dilakukan oleh tim Badan Gizi Nasional, serta menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
9. Aspek mutu, gizi, dan keamanan pangan diawasi oleh tenaga ahli gizi. Pemeriksaan dilakukan sejak bahan baku diterima, selama proses pengolahan, hingga makanan didistribusikan kepada para penerima manfaat.
10. Dapur MBG telah beberapa kali menjalani inspeksi dan pemeriksaan oleh berbagai instansi, antara lain Wakil Bupati, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Selama proses tersebut, operasional dapur tetap berjalan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, Badan Gizi Nasional memiliki kewenangan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan tersebut, kami memohon kepada Pimpinan Redaksi Potensinasional.id beserta media partner yang telah memuat atau mengutip pemberitaan dimaksud agar mempublikasikan hak jawab ini secara proporsional sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.
Hak jawab ini kami sampaikan dengan itikad baik untuk meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian, kerja sama, dan profesionalisme Pimpinan Redaksi Potensinasional.id beserta media partner, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat kami,
PIC Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pringsewu
Diduga Terjadi Tumpang Tindih Pengelolaan Program MBG di Pringsewu, Masyarakat Minta Pemerintah Lakukan Pemeriksaan
Pringsewu, Potensinasional.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan adanya tumpang tindih dalam struktur pengelolaan dapur pelayanan yang berlokasi di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Sabtu (4/7/2026).
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak adanya pemisahan fungsi antara yayasan, mitra pelaksana, hingga pemasok bahan pangan yang disebut-sebut berada dalam kendali pihak yang sama. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi transparansi dalam pelaksanaan program.
Koordinator Lapangan SPPG Pasir Ukir berinisial KUS saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dapur MBG tersebut diduga dimiliki oleh Rini Angraini yang saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Golkar.
“Benar, ini milik Bu Rini yang merupakan anggota dewan aktif dari Partai Golkar,” ujar KUS kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dapur MBG tersebut terafiliasi dengan Yayasan Insan Sehat Mandiri yang dipimpin oleh Rini Angraini. Selain itu, PIC yang berperan sebagai perpanjangan tangan yayasan, mitra pengelola dapur, hingga penyedia kebutuhan pangan diduga juga berada di bawah kendali pihak yang sama.
Padahal, berdasarkan pedoman pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, setiap dapur pelayanan diwajibkan memiliki pemisahan fungsi antara yayasan, PIC, mitra pelaksana, maupun penyedia barang. Pemisahan tersebut bertujuan menciptakan sistem pengawasan yang sehat, mencegah konflik kepentingan, serta menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Masyarakat menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat Rini Angraini juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang masih aktif. Dugaan rangkap peran sebagai pejabat publik sekaligus pihak yang terlibat dalam pengelolaan program pemerintah dinilai perlu dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan seluruh kebutuhan bahan makanan dan operasional dapur berasal dari pemasok yang masih terafiliasi dengan pengelola. Jika benar demikian, menurut warga, hal tersebut dapat menyulitkan proses verifikasi kewajaran harga, kualitas barang, maupun transparansi laporan keuangan.
Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa seluruh proses pengelolaan seharusnya dilakukan secara terbuka dan tidak terpusat pada satu pihak.
“Prinsipnya harus jelas. Tidak boleh seluruh peran dipegang oleh satu pihak. Kalau yayasan, mitra, dan pemasok berada dalam kendali yang sama, pengawasan menjadi lemah. Apalagi jika yang bersangkutan juga merupakan wakil rakyat, sehingga publik berhak mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Pekon Pasir Ukir meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional dapur MBG, struktur kepengurusan lembaga pelaksana, standar kesehatan dan keamanan pangan, serta transparansi pengelolaan anggaran dan laporan keuangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Rini Angraini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon belum mendapat respons, demikian pula pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum dibalas.
Potensinasional.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Rini Angraini, Yayasan Insan Sehat Mandiri, maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dari isi hak jawab tersebut, ada beberapa celah yang dapat menjadi bahan verifikasi jurnalistik. Perlu dibedakan bahwa hak jawab wajib dimuat sesuai UU Pers, tetapi redaksi tetap berhak melakukan verifikasi lanjutan apabila terdapat pernyataan yang belum didukung bukti.
Berikut beberapa poin yang patut dicermati:
- Tidak membantah kepemilikan atau keterlibatan anggota DPRD
- Judul berita menyebut “pemiliknya anggota dewan aktif”.
- Dalam hak jawab justru hanya menyatakan “tidak terdapat ketentuan yang melarang anggota DPRD menjadi mitra Program MBG.”
- Mereka tidak secara tegas membantah apakah anggota DPRD tersebut memang pemilik, pengurus, pembina, penanggung jawab, atau hanya mitra. Ini menyisakan pertanyaan mengenai posisi sebenarnya.
- Tidak menyertakan dasar hukum
- Mereka menyebut tidak ada larangan bagi anggota DPRD menjadi mitra MBG.
- Namun tidak mencantumkan aturan, surat edaran, atau ketentuan resmi dari BGN yang menjadi dasar pernyataan tersebut.
- Ini masih berupa klaim yang perlu diverifikasi.
- Pernyataan tentang yayasan dan PIC hanya berupa penjelasan
- Mereka mengatakan yayasan dan PIC berbeda fungsi.
- Namun tidak menunjukkan bukti seperti:
- Akta yayasan.
- Struktur organisasi.
- SK penunjukan PIC.
- Perjanjian kerja sama.
- Jadi belum membantah dugaan adanya pihak yang mengendalikan keduanya.
- Klaim menggunakan minimal 15 supplier
- Mereka menyebut pengadaan dilakukan melalui sedikitnya 15 supplier.
- Tidak ada daftar supplier ataupun bukti transaksi.
- Jika pemberitaan sebelumnya menyebut pemasok diduga berasal dari pihak yang sama, maka poin ini belum menjawab substansi dugaan.
- Pernyataan administrasi akuntabel
- Hanya mengatakan ada nota pembelian.
- Tidak menjawab isu mengenai transparansi maupun potensi konflik kepentingan.
- Menggunakan kalimat normatif
- Misalnya:
- “sesuai ketentuan”,
- “diawasi”,
- “akuntabel”,
- “sesuai SOP”.
- Hampir seluruh poin berupa klaim tanpa bukti pendukung.
- Misalnya:
- Poin pemeriksaan oleh Wakil Bupati dan Kejaksaan
- Mereka mengatakan dapur telah diperiksa.
- Tetapi tidak menjelaskan:
- kapan,
- dalam rangka apa,
- hasil pemeriksaannya,
- apakah ada berita acara.
- Pernyataan ini masih perlu diverifikasi.
- Menyebut diaudit oleh BPK
- Ini merupakan pernyataan yang perlu diuji.
- Apakah benar BPK telah mengaudit dapur MBG tersebut, atau hanya menyebut secara umum bahwa program pemerintah dapat menjadi objek pemeriksaan BPK.
- Jika belum pernah diaudit, maka kalimat itu berpotensi menyesatkan.
- Tidak menjawab substansi dugaan tumpang tindih
- Berita Potensinasional mengangkat dugaan adanya tumpang tindih pengelolaan.
- Hak jawab hanya menjelaskan mekanisme ideal menurut aturan, bukan menjelaskan apakah pada dapur tersebut terjadi atau tidak terjadi tumpang tindih.
- Tidak menanggapi permintaan masyarakat
- Berita juga memuat adanya desakan masyarakat agar pemerintah memeriksa legalitas dan laporan keuangan.
- Hak jawab tidak menyatakan kesediaan membuka dokumen atau mendukung pemeriksaan tersebut.
Kesimpulan
Secara hukum pers, hak jawab tersebut sudah layak dimuat karena merupakan hak pihak yang diberitakan. Namun dari sisi jurnalistik, isinya masih didominasi klaim sepihak tanpa melampirkan bukti atau dokumen pendukung. Setelah memuat hak jawab, redaksi masih dapat melakukan liputan lanjutan dengan meminta konfirmasi kepada:
- Badan Gizi Nasional mengenai status dan ketentuan mitra MBG serta aturan konflik kepentingan.
- Badan Pemeriksa Keuangan mengenai apakah benar telah ada audit terhadap dapur MBG dimaksud.
- Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait legalitas operasional dapur.
- Dokumen yayasan, struktur pengurus, daftar supplier, serta perjanjian kerja sama untuk menguji apakah terdapat konflik kepentingan atau tumpang tindih pengelolaan sebagaimana diberitakan.
Dengan demikian, hak jawab tidak otomatis membuktikan bahwa dugaan dalam pemberitaan keliru; ia merupakan versi dari pihak yang diberitakan dan tetap dapat diuji melalui verifikasi jurnalistik lebih lanjut.
