DPP SPI Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Anggota SPI di Kawasan Industri PT IMIP Morowali

PEKANBARU, Potensinasional.id – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI) menyatakan sikap tegas atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat aksi demonstrasi buruh di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Morowali, Rabu (12/2/2026).

Dalam insiden tersebut, selain pembubaran aksi massa, diduga terjadi tindakan kekerasan terhadap jurnalis Muhammad Pajar dari Tribuanamuda.com yang juga merupakan anggota SPI Morowali. Saat kejadian, korban tengah menjalankan tugas peliputan di lokasi aksi.

Ketua Umum DPP SPI, Suriani Siboro, menegaskan bahwa apabila dugaan pemukulan terhadap jurnalis tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan pelanggaran hukum yang serius.

“Kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk kekerasan maupun penghalang-halangan terhadap tugas pers merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Suriani dalam keterangan resminya.

DPP SPI menilai, dugaan kekerasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait larangan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Sebagai organisasi profesi, DPP SPI menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
  2. Mendesak Polres Morowali memproses laporan dugaan penganiayaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  3. Meminta Mabes Polri melalui Bareskrim melakukan supervisi guna menjamin objektivitas penanganan perkara.
  4. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di kawasan industri.
  5. Menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada anggota SPI Morowali yang menjadi korban.

SPI menegaskan bahwa kawasan industri bukanlah ruang kebal hukum. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan, baik terhadap buruh yang menyampaikan aspirasi maupun jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika jurnalis mengalami kekerasan saat meliput, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga prinsip negara hukum,” tambah Suriani.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, DPP SPI masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak manajemen kawasan industri dan perusahaan pengamanan terkait. Organisasi tersebut memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. (Rilis DPP SPI)