Pesisir Barat, Potensinasional.id — Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di SD Negeri 117 Krui, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan publik, Rabu (20/5/2026).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut dinilai kurang transparan dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
Sejumlah dugaan yang mencuat di antaranya terkait penggunaan anggaran untuk kegiatan perawatan WC sekolah, pengadaan buku perpustakaan, hingga dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Saat dilakukan penelusuran, petugas perpustakaan disebut sempat menyampaikan bahwa buku perpustakaan tersedia di kantor sekolah. Namun, ketika dilakukan pengecekan langsung ke ruang perpustakaan, buku yang diduga dianggarkan melalui Dana BOS Tahun 2024–2025 tersebut tidak ditemukan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengadaan fiktif yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah narasumber, masyarakat berharap adanya audit serta klarifikasi dari pihak terkait agar penggunaan Dana BOS benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 117 Krui berinisial MM belum dapat dimintai keterangan. Saat awak media mendatangi sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Menurut keterangan dewan guru, kepala sekolah sedang menjalankan tugas dinas di tingkat kabupaten.
Masyarakat pun meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat segera turun tangan melakukan klarifikasi, pembinaan, dan audit menyeluruh guna memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media guna memperoleh informasi yang berimbang.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
2. Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, yang mewajibkan pengelolaan dana dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum agar pengelolaan dana pendidikan tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik.
(Zainal)








