PRINGSEWU, Potensinasional.id – Panglima Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) DPC Pringsewu, Eddi Rembo, menegaskan akan melanjutkan laporan dugaan tumpang tindih pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur MBG Pasir Ukir yang dikelola Yayasan Insan Sehat Mandiri ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pringsewu. 6/7/2026.
Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mempelajari hak jawab yang disampaikan Ketua Yayasan Insan Sehat Mandiri, Rini Anggraini, atas pemberitaan sebelumnya.
Menurut Eddi Rembo, hak jawab merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan telah dimuat oleh redaksi sebagai bentuk keseimbangan pemberitaan. Namun, dari hasil telaah, sejumlah pernyataan dalam hak jawab dinilai masih berupa penjelasan sepihak dan belum disertai dokumen pendukung yang dapat memverifikasi kebenarannya.
Beberapa poin yang dinilai masih memerlukan klarifikasi antara lain:
- Status keterlibatan anggota DPRD aktif. Hak jawab menyebut tidak ada larangan anggota DPRD menjadi mitra Program MBG. Namun, belum dijelaskan secara tegas apakah yang bersangkutan berstatus sebagai pemilik, pengurus, pembina, penanggung jawab, atau hanya mitra kerja, sehingga posisi hukumnya masih memerlukan penjelasan.
- Dasar hukum. Pernyataan mengenai tidak adanya larangan bagi anggota DPRD menjadi mitra MBG belum disertai rujukan regulasi resmi, surat edaran, maupun ketentuan dari Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga masih memerlukan konfirmasi kepada instansi berwenang.
- Pemisahan fungsi yayasan dan PIC. Penjelasan mengenai perbedaan tugas yayasan dan Penanggung Jawab Lapangan (PIC) belum dilengkapi dokumen seperti akta pendirian yayasan, struktur organisasi, surat keputusan penunjukan PIC, maupun perjanjian kerja sama yang dapat menunjukkan adanya pemisahan kewenangan secara administratif.
- Pengadaan bahan makanan. Hak jawab menyebut terdapat sedikitnya 15 pemasok, namun tidak disertai daftar pemasok maupun dokumen pendukung seperti bukti transaksi yang dapat menjawab dugaan adanya keterkaitan antar-pemasok.
- Transparansi keuangan dan pengawasan. Pihak yayasan menyatakan seluruh transaksi memiliki nota dan dilaksanakan sesuai SOP. Namun, belum dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme keterbukaan laporan keuangan, sistem pengawasan, maupun langkah pencegahan konflik kepentingan.
Selain itu, pernyataan mengenai adanya kunjungan atau pemeriksaan oleh Wakil Bupati, Kejaksaan, maupun audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut. Hingga saat ini belum disampaikan dokumen resmi, berita acara, atau hasil pemeriksaan yang dapat dijadikan dasar untuk menguatkan klaim tersebut.
Eddi Rembo menilai substansi utama yang dipersoalkan, yakni dugaan tumpang tindih pengelolaan Program MBG, juga belum dijawab secara langsung dalam hak jawab tersebut.
“Kami menghormati hak jawab sebagai hak yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Namun, hak jawab bukan berarti mengakhiri proses klarifikasi atas dugaan yang berkembang. Karena masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan, kami tetap akan melanjutkan laporan ke Tipikor agar semuanya menjadi terang,” ujar Eddi Rembo.
Sementara itu, redaksi menyatakan akan terus menjalankan proses verifikasi jurnalistik dengan meminta keterangan resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh, sekaligus menguji setiap pernyataan yang telah disampaikan seluruh pihak, sehingga masyarakat memperoleh pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.***
