Gugatan Tak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Apresiasi Pendampingan LBH Ansor Pringsewu

KOTA AGUNG, Potensinasional.id – Perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kot di Pengadilan Negeri Kota Agung berakhir dengan putusan yang menyatakan gugatan konvensi maupun rekonvensi tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 15 September 2026. Berdasarkan informasi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Agung, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat terkait gugatan yang dinilai kabur dan tidak jelas (obscuur libel).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Majelis hakim juga menyatakan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima serta menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.789.000.

Pihak Tergugat I, Anipudin, dan Tergugat II, Sriati, dalam perkara tersebut mendapatkan pendampingan hukum melalui LBH Ansor Pringsewu.

Pendampingan dilakukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Anthon, S.H., Alvi Aprian, S.H., dan Billi Firmansyah, S.H.

Eksepsi Dikabulkan

Informasi amar putusan yang ditampilkan pada SIPP memuat empat poin utama.

Pertama, majelis hakim mengabulkan eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mengenai gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel).

Kedua, menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Ketiga, menyatakan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima.

Keempat, menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp1.789.000.

Dalam hukum acara perdata, putusan niet ontvankelijke verklaard pada dasarnya menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil yang menghalangi gugatan tersebut untuk diperiksa atau diterima sebagaimana diajukan.

Karena itu, putusan tersebut perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan pokok materi sengketa terbukti atau tidak terbukti.

Hingga informasi ini disusun, salinan putusan lengkap belum tersedia pada halaman SIPP yang ditampilkan. Dengan demikian, pertimbangan hukum majelis hakim secara lengkap serta konsekuensi hukum selanjutnya masih perlu merujuk pada salinan resmi putusan.

Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih

Atas putusan tersebut, Anipudin dan Sriati menyampaikan apresiasi kepada LBH Ansor Pringsewu serta tim kuasa hukum yang telah memberikan pendampingan selama proses persidangan.

Keduanya juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan pihak-pihak yang memberikan dukungan moral selama proses perkara berlangsung.

Pendampingan hukum tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menghadapi proses persidangan dengan mengedepankan komunikasi, ketelitian, serta tanggung jawab.

LBH Ansor Pringsewu Tegaskan Komitmen Pendampingan

Ketua LBH Ansor Pringsewu, Surohman, menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dibacakan Pengadilan Negeri Kota Agung.

Menurutnya, hasil tersebut menjadi momentum bagi LBH Ansor Pringsewu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Surohman juga memberikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah menjalankan proses pendampingan terhadap Anipudin dan Sriati.

LBH Ansor Pringsewu menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak semata-mata diukur dari menang atau kalah, tetapi juga dari proses menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Sikap menghormati majelis hakim, seluruh pihak yang berperkara, serta proses peradilan juga menjadi bagian dari komitmen lembaga.

LBH Ansor Pringsewu berharap hasil putusan tersebut dapat diterima dengan sikap dewasa dan tidak menjadi alasan bagi pihak mana pun untuk merendahkan atau menyudutkan pihak lainnya.

Apresiasi untuk FOR-JIP dan GRIB Jaya

Dalam kesempatan tersebut, LBH Ansor Pringsewu juga menyampaikan apresiasi kepada FOR-JIP (Forum Jurnalis Independen Pringsewu) dan GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu yang selama ini menjadi bagian dari jejaring komunikasi dan sinergi kelembagaan.

LBH Ansor Pringsewu menilai kolaborasi antarlembaga menjadi salah satu bagian penting dalam membangun komunikasi publik dan kepedulian sosial yang positif.

Dukungan moral dari berbagai pihak juga disebut menjadi energi bagi lembaga untuk terus mengembangkan pelayanan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tetap Menjaga Profesionalitas dan Integritas

Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung pada 15 September 2026 menjadi catatan dalam proses pendampingan hukum terhadap Anipudin dan Sriati.

LBH Ansor Pringsewu bersama tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati lembaga peradilan serta menjalankan pendampingan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil putusan disambut dengan rasa syukur dan apresiasi, namun tidak dijadikan alasan untuk merendahkan pihak lain.

LBH Ansor Pringsewu: Mengabdi, Mendampingi, Menjaga Amanah Hukum. (Wasis)

Exit mobile version