HGU 21 PTPN Berakhir, Sengketa 301 Hektare Tanah Warga di Way Kanan Kembali Mencuat

WAY KANAN, Potensinasional.id — Berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995 milik PTPN I Regional 7 kembali membuka persoalan penguasaan lahan seluas kurang lebih 301 hektare di wilayah Umbul Eks Nyapah Reboh, Kampung Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Lahan tersebut diklaim masyarakat sebagai bagian dari tanah adat Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR). Persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kini kembali mencuat karena pihak masyarakat dan kuasa hukumnya menyatakan masih terdapat hak serta kompensasi yang belum diselesaikan.

Kuasa hukum masyarakat, Gindha Ansori Wayka, menyebut sejumlah dokumen dan surat-menyurat sejak 1995 hingga 2025 menjadi dasar untuk menelusuri kembali status serta penyelesaian hak atas lahan tersebut.

Klaim Tanah Adat Suku Lawang Taji

Dalam dokumen yang disampaikan kuasa hukum, Edy Setiawan, S.Kom., bergelar St. Raja Mula Jadi, disebut sebagai anak tertua almarhum Junardi, bergelar St. Raja Marga Penyimbang Marga Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Edy disebut bertindak untuk dan atas nama Penyimbang Marga Lawang Taji MBPBR dalam urusan keadatan, termasuk persoalan tanah Umbul Eks Nyapah Reboh.

Ia juga disebut pernah ditunjuk untuk mengurus pengambilan dana kepedulian atau kompensasi bagi warga Desa Kaliawi terkait pengelolaan lahan sekitar 301 hektare yang masuk dalam areal HGU Nomor 21 Tahun 1995 PTPN VII, Unit Usaha Bunga Mayang.

Surat Internal PTPN Disebut Mencatat Persoalan Ganti Rugi

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah surat PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang kepada Direktur SDM dan Umum PTPN VII Lampung Nomor BUMA/7.03/080/98 tertanggal 7 Desember 1998.

Surat tersebut berperihal Penyelesaian Masalah Ganti Rugi Tanah Umbul Nyapah Reboh Dalam Areal HGU Nomor 21 Tahun 1995 (U.U. Bunga Mayang).

Menurut kuasa hukum, bagian kesimpulan surat tersebut menyebut masih terdapat hak-hak masyarakat Umbul Nyapah Reboh yang belum diselesaikan.

Dokumen itu kemudian dijadikan salah satu dasar untuk mempertanyakan sejauh mana penyelesaian hak masyarakat atas tanah yang masuk dalam areal HGU tersebut.

Pernah Difasilitasi Pemkab Way Kanan

Persoalan tersebut juga disebut pernah mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Bupati Way Kanan melalui Surat Nomor 140/400/01-WK/2007 tertanggal 27 Agustus 2007, perihal Peninjauan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995 PTPN VII (Persero) Wilayah Tulang Bawang, menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kuasa hukum, surat tersebut memuat persoalan bahwa PTPN VII saat itu disebut belum mengganti rugi tanah kepada pemiliknya, meskipun telah memiliki HGU di atas lahan tersebut.

Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah dimaksud.

PTPN Disebut Pernah Menawarkan Kompensasi

Upaya penyelesaian kembali disebut berlangsung pada 2010.

PTPN VII/Regional 7 melalui Surat Nomor 7.7/3/01/2010 tertanggal 16 Februari 2010 tentang Permasalahan Lahan Umbul Nyapah Reboh Unit Usaha Bunga Mayang (HGU 21 Tahun 1995) disebut menyatakan kesediaan memberikan kompensasi kepada warga yang berhak.

Dalam surat tersebut tercantum nilai kompensasi sebesar Rp2,5 juta per hektare, berdasarkan hasil pertemuan pada 1 Februari 2010.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, kesepakatan tersebut tidak berujung pada penyelesaian persoalan secara tuntas.

PTPN Pernah Beri Kuasa kepada Kejaksaan

Dalam rangka penyelesaian persoalan lahan, Direksi PTPN VII juga disebut pernah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara.

Kuasa tersebut dituangkan melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 7.7/SKK/03/2010 tertanggal 22 Februari 2010.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung disebut mengirimkan surat kepada orang tua Edy Setiawan sebanyak tiga kali pada Januari 2012.

Ketiga surat tersebut masing-masing bernomor B-81/N.8.6/G/01/2012 tertanggal 2 Januari 2012, B-85/N.8.6/G/01/2012 tertanggal 9 Januari 2012, dan B-86/N.8.6/G/01/2012 tertanggal 16 Januari 2012.

Surat-surat tersebut berkaitan dengan pengambilan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.

Meski telah melalui sejumlah tahapan, pihak kuasa hukum menyatakan persoalan tersebut belum memberikan kepastian penyelesaian bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Surat Kuasa Hukum 2025 Belum Mendapat Tanggapan

Persoalan kembali ditindaklanjuti pada 2025.

Kuasa hukum masyarakat mengirimkan surat kepada PTPN I Regional 7 melalui Surat Nomor 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025.

Surat tersebut berisi Permohonan Pencairan Dana Kepedulian untuk Warga Desa Kaliawi.

Menurut Gindha Ansori Wayka, hingga kini surat tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan pihak masyarakat.

Berakhirnya HGU Jadi Momentum Evaluasi

Kini, berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995 dinilai menjadi momentum untuk kembali membuka dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Masyarakat bersama kuasa hukumnya mempertanyakan status hak atas sekitar 301 hektare tanah yang menurut mereka telah berada dalam areal HGU sejak 1995, sementara sejumlah dokumen yang mereka pegang menunjukkan adanya persoalan ganti rugi atau kompensasi yang disebut belum sepenuhnya diselesaikan.

Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik atau pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Akan Dilaporkan ke Kapolda dan Kementerian ATR/BPN

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut secara tertulis kepada Kapolda Lampung.

Laporan tersebut rencananya berkaitan dengan dugaan penguasaan secara melawan hukum atas tanah seluas kurang lebih 301 hektare yang diklaim sebagai milik Suku Lawang Taji MBPBR Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Selain kepada kepolisian, persoalan tersebut juga akan disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk meminta fasilitasi penyelesaian dan kepastian status tanah.

Pihak masyarakat juga meminta agar tidak dilakukan perpanjangan maupun penerbitan HGU baru di atas tanah yang masih dipersoalkan tersebut sebelum hak masyarakat serta persoalan kompensasi diselesaikan.

Kuasa hukum menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa yang menurut mereka telah berlangsung selama puluhan tahun.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PTPN I Regional 7 terkait klaim masyarakat, dokumen-dokumen yang disebutkan kuasa hukum, maupun status penyelesaian kompensasi atas lahan tersebut. ***

Exit mobile version