PESISIR BARAT, Potensinasional.id — Pengelolaan pendidikan di SMP Negeri 11 Krui, Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mengeluhkan dugaan kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) sekaligus mempertanyakan kedisiplinan Kepala SMPN 11 Krui berinisial NW yang disebut jarang berada di sekolah.
Informasi tersebut diterima awak media pada Sabtu (29/8/2026) dari sejumlah wali murid. Mereka mengaku keberatan dengan kewajiban pembelian LKS karena setiap siswa disebut harus membeli sekitar 10 buku dengan harga kurang lebih Rp15 ribu per buku.
Jika dihitung, total biaya yang harus dikeluarkan mencapai sekitar Rp150 ribu per siswa.
“Setiap siswa membeli 10 buku LKS. Kalau dihitung jumlahnya sekitar Rp150 ribu per anak,” ujar salah seorang wali murid kepada Potensinasional.id.
Para wali murid yang memberikan informasi meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka mengaku khawatir keluhan yang disampaikan berdampak terhadap anak-anak mereka yang masih menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
Dipertanyakan di Tengah Adanya Dana BOS
Wali murid mempertanyakan dasar dan mekanisme pengadaan LKS tersebut, terutama karena sekolah mendapatkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) untuk mendukung operasional pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut mereka, perlu ada keterbukaan mengenai apakah pengadaan LKS tersebut memang dibebankan kepada orang tua siswa, bagaimana mekanisme pembeliannya, serta apakah terdapat anggaran sekolah yang dapat digunakan untuk kebutuhan tersebut.
Mereka tidak menuduh adanya penyalahgunaan anggaran, tetapi meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut menjadi terang.
«“Kami berharap pemerintah melakukan audit agar semuanya jelas dan transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran tentu akan menjadi penjelasan bagi masyarakat. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, hendaknya diproses sesuai aturan,” ujar wali murid lainnya.»
Kepala Sekolah Disebut Jarang Berada di Sekolah
Selain persoalan LKS, sejumlah wali murid juga mempersoalkan keberadaan kepala sekolah yang mereka klaim jarang berada di sekolah.
Menurut informasi yang diterima awak media, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tugas dan kedisiplinan kepala sekolah sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Namun, klaim tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang. Potensinasional.id tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kepala sekolah telah melakukan pelanggaran disiplin ASN.
Karena itu, persoalan tersebut didorong untuk diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.
Tim Potensinasional Turun ke Sekolah
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media Potensinasional.id melakukan penelusuran langsung dengan mendatangi SMP Negeri 11 Krui untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah berinisial NW.
Namun, saat awak media tiba di sekolah, NW tidak berada di tempat.
Sejumlah dewan guru memberikan keterangan bahwa kepala sekolah sedang melaksanakan tugas dinas luar sehingga belum dapat memberikan klarifikasi secara langsung.
Kesempatan konfirmasi tersebut belum dapat digunakan untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan kewajiban pembelian LKS maupun persoalan kedisiplinan kepala sekolah.
Wali Murid Minta Penggunaan Dana BOS Diperiksa
Para wali murid berharap Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat tidak mengabaikan keluhan tersebut.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan LKS, sumber anggaran, pembayaran yang dibebankan kepada siswa, serta pengelolaan Dana BOS/BOSP di SMP Negeri 11 Krui.
Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Jika pengadaan LKS memang dibenarkan dan terdapat dasar aturan yang jelas, wali murid berharap sekolah dapat menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, mereka meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Redaksi Menunggu Klarifikasi Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 11 Krui berinisial NW belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan kewajiban pembelian LKS maupun tudingan jarang berada di sekolah.
Potensinasional.id juga mendorong Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan LKS di satuan pendidikan serta aturan pembiayaan yang boleh atau tidak boleh dibebankan kepada orang tua siswa.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan dan kedisiplinan kepala sekolah dalam berita ini bersumber dari keterangan wali murid dan hasil penelusuran awal di lapangan. Seluruh dugaan masih membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Redaksi Potensinasional.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 11 Krui, Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap klarifikasi yang diterima redaksi akan disajikan secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.
Penulis: Zainal Abidin
