Barito Utara, Potensinasional.id – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Kelas II yang beralamat di Jalan Yetro Sinseng No. 08 menjatuhkan putusan bebas terhadap empat warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, dalam perkara dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan PT Sam Mining.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sugianur, S.H., dalam sidang putusan perkara Nomor 148/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw, pada Selasa (3/2/2026).
Empat terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Ahmad Yudan Baya alias Yudan, Muliadi alias Mul, Jalemo alias Pak Jalil, dan Dinsupendi alias Din.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Undang-Undang Kehutanan, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Perkara ini sebelumnya diklasifikasikan sebagai dugaan kerusakan lingkungan hidup dan perintangan kegiatan usaha pertambangan batubara di wilayah yang masih disengketakan. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemortalan dan pendudukan kawasan yang diklaim berada dalam area operasional PT Sam Mining di Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan. Oleh karena itu, Majelis Hakim menerapkan asas in dubio pro reo atau keraguan harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim juga menegaskan bahwa para terdakwa telah menjalani masa tahanan kurang lebih 190 hari selama proses hukum berlangsung.
“Karena para terdakwa telah menjalani masa tahanan sekitar 190 hari dan unsur pidana tidak terbukti, maka para terdakwa kami vonis bebas,” tegas Sugianur di persidangan.
Putusan bebas ini sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum yang dijalani keempat warga Desa Muara Pari. Selama persidangan, para terdakwa menegaskan bahwa tindakan yang mereka lakukan berkaitan dengan persoalan sosial dan sengketa wilayah, bukan dimaksudkan sebagai tindak pidana.
Sidang putusan berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan tertib. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Dengan putusan ini, keempat terdakwa dinyatakan bebas dan dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.
(Henry, A.)










