Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni

Lampung, Potensinasional.id– Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir.

Penangkapan merupakan hasil penyelidikan intensif selama sepekan setelah polisi menerima informasi masyarakat pada 10 Februari 2026 terkait kendaraan yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan.

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba kemudian memantau satu unit mobil Honda CR-V putih bernomor polisi A 1724 UO yang melintas di wilayah Lampung Selatan sekitar pukul 04.50 WIB. Setelah dilakukan pembuntutan, petugas menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 bungkus plastik merek “Very Delicious” berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil.

Selain sabu seberat 17,29 kilogram, polisi turut menyita satu unit mobil Honda CR-V putih, satu ban serep yang digunakan untuk menyimpan narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Redmi 13C.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170 juta untuk mengantarkan sabu dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp25,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 68 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. (Ronal)

Exit mobile version