Polres Pringsewu Bongkar Curanmor, Polisi Tegaskan Pembeli Motor Tanpa Surat Bisa Dijerat Pidana

Pringsewu, Potensinasional.id– Polres Pringsewu mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan resmi. Pembelian motor tanpa surat-surat lengkap tidak hanya berisiko merugikan secara materi, tetapi juga dapat menyeret pembeli ke ranah pidana sebagai penadah.

Imbauan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPTU Rosali, menyusul pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran.

Menurut Rosali, dalam praktik curanmor, keberadaan penadah kerap menjadi faktor kunci. Tanpa penadah, pelaku pencurian akan kesulitan menjual barang hasil kejahatan. Sebaliknya, adanya pihak yang bersedia membeli motor tanpa dokumen membuat pelaku semakin berani beraksi.

“Penadah ini mata rantai penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” tegas Rosali, Jumat (13/2/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan korban Sajimin (50) yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di belakang rumahnya pada dini hari. Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat bangun untuk salat Subuh. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap jejak penjualan motor yang diduga milik korban melalui media sosial. Penelusuran polisi mengarah pada pelaku AP (27), yang diketahui masih bertetangga dengan korban.

Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Dari pemeriksaan, AP mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor tersebut seharga Rp1,9 juta.

Pengembangan kasus membawa polisi kepada penadah berinisial JW (47). Dari tangannya, aparat berhasil mengamankan kembali sepeda motor milik korban. JW mengaku membeli motor tanpa dokumen karena membutuhkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari, meski menyadari kelengkapan suratnya tidak ada.

Rosali menegaskan, baik pelaku pencurian maupun penadah akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas.

“Jangan tergiur harga murah. Pastikan ada STNK dan BPKB asli. Jika tidak lengkap, patut diduga itu hasil kejahatan dan pembelinya bisa ikut diproses hukum,” pungkasnya. (Borneo)