Polsek Ngaras Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan 

Pesisir Barat, Potensinasional.id – Polsek Ngaras berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Ngaras, Iptu Doni Dermawan menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Bengkunat/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 17 Februari 2026.

Kronologis Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada September 2025 di pinggir Pantai Kali Baru, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban, Sadim (58), seorang petani asal Way Sesah, Kecamatan Ngaras, memarkirkan sepeda motor Honda Blade tahun 2010 warna hitam silver saat hendak menjaring ikan di laut. Sekitar pukul 18.15 WIB, saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.600.000.

Kronologis Penangkapan

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jepriyansa, S.H., melakukan penyelidikan. Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan sepeda motor tersebut.

Petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka Hermanto yang diduga sebagai penadah. Dari lokasi itu, polisi berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian beserta terduga penadah.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka utama, Azaddin, yang sempat bersembunyi di sebuah rumah kosong di area kebun sawit wilayah Kecamatan Bengkunat. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Ngaras guna pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas Tersangka

  1. AZ (45), warga Pekon Pagar Bukit, diduga sebagai pelaku utama pencurian.
  2. H (42), warga Pekon Pagar Bukit, diduga sebagai penadah.

Barang Bukti

  • 1 unit sepeda motor Honda Blade tahun 2010 warna silver, Nopol B 6955 ESJ;
  • 1 lembar STNK;
  • 1 lembar BPKB atas nama Titi Sri Sahayu.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 7 tahun dan 4 tahun penjara.

Imbauan Kamtibmas

Kapolsek mengimbau masyarakat di wilayah Kecamatan Bengkunat, Ngaras, dan Ngambur agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci tambahan, serta meningkatkan kegiatan ronda malam.

“Biasanya tren kejahatan meningkat menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya. Kami juga akan meningkatkan patroli guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolsek.

Polsek Ngaras memastikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui langkah preventif dan penegakan hukum secara tegas. (Zainal)

Exit mobile version