Morowali, Potensinasional.id –12 Februari 2026 – Aksi demonstrasi buruh di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Rabu sore (12/2/2026), berujung ricuh dan memunculkan dugaan tindak pidana kekerasan. Insiden ini menjadi sorotan serius karena tidak hanya melibatkan buruh, tetapi juga jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Aliansi serikat buruh sebelumnya menggelar aksi di dua titik, yakni di depan kantor PT IMIP dan di dalam kawasan industri, tepatnya di PT Cemerlang Servis Perawatan (CSP). Massa menuntut evaluasi total penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengusutan dugaan penyembunyian kecelakaan kerja di lingkungan PT CSP.

Namun berdasarkan keterangan saksi dan dokumentasi lapangan yang dihimpun Tribuanamuda.com, aparat keamanan dari PT MSS Morowali Security Servis—mitra pengamanan PT IMIP—diduga melakukan tindakan represif saat membubarkan massa aksi.
Jurnalis Diduga Jadi Korban Kekerasan
Situasi memanas ketika Muhammad Pajar, jurnalis Tribuanamuda.com yang sedang meliput di lokasi, diduga mengalami pemukulan oleh oknum security saat mendokumentasikan peristiwa.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar:
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
- Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Undang-Undang Pers menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dilindungi konstitusi. Setiap bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional Buruh
Selain dugaan kekerasan terhadap jurnalis, tindakan pembubaran aksi yang disertai dugaan kekerasan fisik juga dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Apabila terbukti terjadi pemukulan terhadap buruh yang sedang menyuarakan aspirasi terkait keselamatan kerja, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak sipil warga negara.
Desakan Pengusutan Hingga Tingkat Nasional
Mengingat status kawasan PT IMIP sebagai salah satu kawasan industri strategis nasional, Redaksi Tribuanamuda menilai penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat lokal.
Redaksi bersama aliansi buruh mendesak:
- Bareskrim Polri melakukan supervisi langsung terhadap proses hukum di Morowali.
- Audit prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan swasta di kawasan industri.
- Penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap buruh dan jurnalis dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurut redaksi, penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh potensi konflik kepentingan maupun tekanan struktural di tingkat daerah.
Daftar Tuntutan
Aliansi buruh dan Redaksi Tribuanamuda menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Kapolres Morowali segera memproses laporan dugaan penganiayaan dan pelanggaran UU Pers secara profesional.
- Pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum security yang terlibat.
- Audit menyeluruh sistem pengamanan di kawasan PT IMIP.
- Pengusutan dugaan penyembunyian kecelakaan kerja di PT CSP.
- Jaminan keamanan bagi buruh dan jurnalis dalam menjalankan hak konstitusionalnya.
Sikap Redaksi
Redaksi Tribuanamuda menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap buruh dan jurnalis bukan sekadar persoalan internal perusahaan, melainkan persoalan hukum dan demokrasi.
“Tidak boleh ada impunitas di kawasan industri. Tidak boleh ada intimidasi terhadap pers. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap suara buruh,” demikian pernyataan sikap redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT IMIP, PT Cemerlang Servis Perawatan (CSP), maupun PT MSS Morowali Security Servis terkait insiden tersebut.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. (Red)











