Satresnarkoba Way Kanan Tangkap Pengedar Sabu dan Dua Pengguna di Baradatu, Polisi Amankan Barang Bukti 1,56 Gram

WAY KANAN – Potensinasional.id

Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang diduga pengedar dan dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu di Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pengedar berinisial BT alias Iwan, warga Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.25 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Kampung Taman Asri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BT. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di genggaman tangan kiri terlapor.

Barang bukti yang diamankan berupa kertas timah rokok, tiga bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,56 gram, serta satu unit handphone warna Starry Black merek Vivo Y91. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pada hari sebelumnya Satresnarkoba Polres Way Kanan juga mengamankan dua orang pria berinisial SU (32) dan EN (32), warga Kampung Taman Asri, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

SU diamankan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong). Pada hari yang sama sekitar pukul 17.20 WIB, petugas kembali mengamankan EN di salah satu rumah di Kampung Taman Asri. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu alat hisap bong, kaca pirek, satu plastik klip bekas pakai, serta korek api gas berwarna ungu di dapur rumah terlapor.

Kedua terlapor kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan tes urine. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sampel urine keduanya positif mengandung Methamphetamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu. Sampel urine selanjutnya disegel dan dikirim ke UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk pengujian lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka BT alias Iwan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, SU dan EN dikenai Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, ujar Iptu Prayugo.***