Sidang Lapangan Gugatan Warga Karendan Tetap Berlanjut Meski Tiga Tergugat Tak Hadir

Barito Utara, Potensinasional.id – Sidang lapangan perkara gugatan warga Desa Karendan terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) tetap dilanjutkan pada Rabu (5/2/2026), meskipun tiga pihak tergugat tidak hadir dalam agenda tersebut.

Sidang lapangan ini merupakan bagian dari perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025 yang diajukan oleh Prianto terkait sengketa lahan seluas sekitar 1.800 hektare. Penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, demikian pula Tergugat I PT NPR dan Tergugat III Muktiali selaku Kepala Desa Muara Pari. Sementara itu, Tergugat II Ricy selaku Kepala Desa Karendan tidak hadir dengan alasan tidak diperbolehkan melintas di Pos Lampanang.

Adapun Tergugat IV Menteri Kehutanan dan Tergugat V Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral juga tidak hadir karena disebutkan sejak awal tidak lagi menggunakan haknya dalam perkara tersebut.

Sidang lapangan digelar untuk memastikan status lahan yang disengketakan, apakah termasuk kawasan hutan atau merupakan ladang berpindah milik masyarakat. Apabila terbukti sebagai ladang berpindah, PT NPR diwajibkan membayar ganti rugi tanam tumbuh serta hak kelola kepada pihak yang berhak.

Dalam gugatan tersebut, warga Desa Karendan dan Muara Pari menuding PT NPR melakukan pembayaran tali asih lahan yang dinilai tidak transparan. Untuk lahan seluas 140 hektare, pembayaran diduga diberikan kepada pihak lain yang bukan pengelola sah. Sedangkan untuk lahan 190 hektare, pembayaran disebut dibagi 55 persen kepada Ricy selaku Kepala Desa Karendan dan 45 persen kepada Muktiali selaku Kepala Desa Muara Pari, dengan total nilai sekitar Rp4,75 miliar yang tidak diterima oleh pengelola lahan yang sah.

Sidang lapangan dipimpin oleh Sugianur, S.H. selaku Hakim Ketua. Dalam pelaksanaan pengambilan titik koordinat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara, sidang dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sugianur, S.H., sedangkan tim kedua dipimpin oleh hakim anggota M. Riduansyah, S.H. dan Khoirun Naja, S.H.

“Pembagian ini dilakukan untuk menyingkat waktu dan memastikan keakuratan data pertanahan,” ujar Sugianur, S.H. saat memberikan arahan di lokasi.

Sidang lapangan yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak, saksi-saksi, serta dipantau oleh puluhan awak media.

Dalam persidangan, saksi Supriono dan Trisno, warga Desa Muara Pari, menyampaikan bahwa kebun karet milik mereka berbatasan langsung dengan lahan milik penggugat. Keduanya mengaku tidak pernah mengetahui adanya lahan kelola kelompok tani Desa Muara Pari yang mengatasnamakan Yik dan Any, karena lokasi tersebut berada dalam wilayah administrasi Desa Karendan.

Trisno juga menjelaskan bahwa meskipun mereka merupakan warga Desa Muara Pari, Surat Keterangan Lahan Kelola (SKLK) diterbitkan oleh Pemerintah Desa Karendan karena lokasi lahan berada di wilayah Desa Karendan. Namun, lahan tersebut digarap oleh PT NPR tanpa seizin pemiliknya.

“Ladang milik kami digarap oleh PT NPR tanpa izin,” ujar Trisno.

Sekitar pukul 12.22 WIB, pengambilan titik koordinat dari dua kelompok lahan telah selesai dilaksanakan. Setelah istirahat, Hakim Ketua kembali memimpin sidang dan menyampaikan bahwa meskipun masih terdapat beberapa titik yang belum dapat dijangkau, hasil pengambilan koordinat oleh BPN dinilai cukup sebagai dasar untuk menentukan status lahan sengketa.

Hakim Ketua kemudian menanyakan kesiapan saksi dari masing-masing pihak. Penggugat menyatakan akan menghadirkan delapan orang saksi dalam tiga kali persidangan. Hal serupa disampaikan oleh kuasa hukum Tergugat I PT NPR dan Tergugat III Kepala Desa Muara Pari, yang juga akan menghadirkan saksi dalam tiga kali persidangan.

Menutup sidang lapangan, Hakim Ketua Sugianur, S.H. menyatakan tidak terdapat sanggahan lanjutan dari para pihak. Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dilanjutkan pada 23 Februari 2026.

“Diharapkan seluruh pihak dapat konsisten agar proses persidangan berjalan lancar,” pungkasnya.

{Tim}