Pringsewu, Potensinasional.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang menyeret seorang residivis kembali ke balik jeruji besi. Pelaku diketahui berinisial Irfan Nofriansyah alias Panjul (27), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo.
Kasus ini tidak sekadar mengungkap tindak kriminal penggelapan, namun juga membuka fakta lain yang memprihatinkan, yakni keterkaitan kuat antara kejahatan dengan kecanduan judi online dan narkoba.
Irfan ditangkap polisi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Ajiz Salim (35), yang sepeda motornya tidak dikembalikan usai dipinjam oleh pelaku.
Dalam aksinya, Irfan menggunakan modus klasik. Ia meminjam sepeda motor korban dengan dalih tertentu, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil pengembangan penyelidikan, sepeda motor korban diketahui telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp2,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa uang hasil gadai tersebut habis digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Uang hasil penggadaian digunakan tersangka untuk berjudi secara online dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Rosali, Selasa (10/2/2026).
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa Irfan merupakan residivis yang telah dua kali menjalani proses hukum dalam kasus penggelapan serupa. Bahkan, pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2025.
Alih-alih jera, kecanduan judi online dan narkoba justru kembali mendorong Irfan mengulangi perbuatannya. Polisi menilai kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana perilaku adiktif dapat menjerumuskan seseorang ke dalam lingkaran kejahatan berulang.
Saat ini, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, serta menjauhi praktik judi online dan narkoba yang kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal. (Borneo)











