Wartawan M. Ikbaluddin Klaim Dijebak, Kuasa Hukum Soroti Bukti Dugaan Pemerasan

PRINGSEWU, Potensinasional.id — Kasus penangkapan wartawan M. Ikbaluddin di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (5/9/2026), mendapat perhatian dari kuasa hukum dan sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, M. Ikbaluddin mengaku dirinya dijebak dan membantah tuduhan melakukan intimidasi maupun meminta sejumlah uang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ikbaluddin saat menerima kunjungan kuasa hukumnya, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., C.P., di Polres Pesawaran. Melalui telepon seluler milik kuasa hukumnya, Ikbaluddin berkomunikasi dengan awak media dari dalam ruang penyidik resum.

“Saya dijebak. Tidak ada bukti bahwa saya mengintimidasi dan melakukan permintaan uang. Tidak ada pesan chat, tidak ada panggilan telepon, tidak ada sama sekali,” ujar Ikbaluddin.

Kuasa hukum menyebut kliennya secara konsisten membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperiksa dalam perkara ini adalah bukti komunikasi antara Ikbaluddin dengan pihak yang melaporkannya.

Kuasa Hukum Soroti Proses Pertemuan

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Ikbaluddin, dirinya datang ke Desa Wates setelah mendapat komunikasi atau undangan untuk bertemu dan membicarakan penyelesaian persoalan.

Pihak kuasa hukum kemudian mempertanyakan bagaimana proses pertemuan tersebut berlangsung hingga berujung pada penangkapan.

Namun demikian, informasi mengenai siapa yang pertama kali menghubungi, tujuan pertemuan, serta bukti komunikasi yang mendahului pertemuan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan bukti-bukti yang tersedia.

Kuasa hukum berencana menyampaikan sejumlah hal tersebut secara resmi kepada pihak berwenang agar perkara dapat diperiksa secara objektif dan transparan.

Bantah Ada Bukti Permintaan Uang

Ikbaluddin juga membantah pernah melakukan permintaan uang ataupun intimidasi sebagaimana tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Menurut pihaknya, apabila tuduhan tersebut berkaitan dengan komunikasi melalui pesan maupun telepon, maka bukti komunikasi menjadi bagian penting yang perlu diperiksa dalam proses penyidikan.

Karena itu, kuasa hukum meminta seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk pesan elektronik, riwayat komunikasi, maupun alat bukti lainnya yang dimiliki penyidik.

Soroti Kondisi Keluarga

Di tengah proses hukum yang dihadapinya, pihak keluarga juga menjadi perhatian. Ikbaluddin disebut sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih berusia sekitar 10 bulan.

Kuasa hukum berharap aspek kemanusiaan dan kondisi keluarga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dorong Pemeriksaan Secara Transparan

Pihak Ikbaluddin dan sejumlah awak media mendorong agar perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum diberi ruang untuk menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing.

Sementara itu, tudingan mengenai adanya “jebakan” atau rekayasa penangkapan masih merupakan klaim dari pihak Ikbaluddin dan kuasa hukumnya. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Awak media juga mendorong Polda Lampung melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara apabila ditemukan adanya laporan atau keberatan resmi dari pihak kuasa hukum.

Hormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Kasus tersebut perlu dilihat dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, hak tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum dan menyampaikan pembelaan juga harus tetap dihormati.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tuduhan terhadap M. Ikbaluddin, termasuk bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penangkapan dan penahanan, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. ***

Exit mobile version