Gunungsitoli, Potensinasional.id – Gerakan Masyarakat Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Kepulauan Nias (GMPKKN) bersama Aliansi Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Kepulauan Nias mengumumkan akan menggelar Aksi Damai Jilid II dalam waktu tujuh hari ke depan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan pengungkapan kasus kematian Agnis Jance Zebua (AJZ).
Rencana aksi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gunungsitoli, Senin (6/7/2026). Menurut aliansi, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang dinilai memadai mengenai perkembangan penyidikan perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
Agnis Jance Zebua diketahui merupakan warga Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara sekaligus siswi SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi. Ia ditemukan meninggal dunia pada 15 Mei 2026. Sejak peristiwa itu, keluarga dan masyarakat terus menanti kepastian hukum atas proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.
Aksi Damai Jilid II merupakan lanjutan dari aksi serupa yang telah digelar pada 23 Juni 2026. Melalui aksi lanjutan ini, aliansi berharap aparat penegak hukum segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.
Dalam konferensi pers tersebut, perwakilan keluarga korban, Setiaman Zebua atau yang akrab disapa Ama Dona, menyampaikan harapan agar kasus tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
«”Kami hanya meminta keadilan. Kami percaya aparat akan bekerja secara profesional dan transparan. Jangan biarkan keluarga kami terus hidup dalam tanda tanya. Kami membutuhkan kepastian hukum secepatnya,” ujarnya.»
Sementara itu, Pimpinan Aksi, Alvyman Hulu, menegaskan bahwa pengungkapan perkara secara terang merupakan bagian dari penegakan hukum serta bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
«”Penegak hukum wajib membuka fakta secara terang-benderang. Publik berhak mengetahui siapa pelakunya, apa motifnya, dan bagaimana kronologi peristiwanya. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.»
Hal senada disampaikan Penanggung Jawab Aksi, Yason Yonata Gea. Menurutnya, gerakan tersebut murni lahir dari kepedulian terhadap keluarga korban dan dorongan agar proses hukum berjalan secara transparan.
«”Kami telah memberikan waktu dan kepercayaan kepada kepolisian. Namun masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus. Kami berharap ada langkah konkret dalam waktu dekat agar tidak terus memunculkan berbagai spekulasi,” katanya.»
Selain mendesak percepatan penanganan perkara, aliansi juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kepulauan Nias, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, akademisi, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, hingga insan pers untuk ikut berpartisipasi dalam Aksi Damai Jilid II yang diklaim akan berlangsung secara damai, tertib, dan bermartabat.
Aliansi menegaskan, 12 poin tuntutan yang telah disampaikan pada Aksi Damai Jilid I tetap menjadi dasar perjuangan. Di antaranya mendesak percepatan pengungkapan kasus dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, transparansi proses penyidikan kepada publik, serta perlindungan terhadap saksi maupun keluarga korban.
“Tuntutan kami sederhana, tegakkan hukum, ungkap kebenaran, dan adili pelaku. Untuk Agnis, demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat Nias,” tutup Alvyman Hulu.
Pihak aliansi menyatakan jadwal, waktu, serta titik kumpul pelaksanaan Aksi Damai Jilid II akan diumumkan dalam waktu dekat.
(Darmawan Zalukhu)
