PRINGSEWU, Potensinasional.id — Proses pelaksanaan bantuan revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Gelombang 29 hingga Gelombang 33 menuai sorotan. Sejumlah kepala sekolah dan sumber internal mengungkap adanya dugaan pengkondisian konsultan perencanaan dan pengawasan dalam sejumlah paket pekerjaan.
Hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun media menunjukkan adanya keluhan dari pihak sekolah terkait pola kerja konsultan. Salah satu persoalan yang mencuat adalah dugaan satu orang mengerjakan pekerjaan konsultan untuk sejumlah sekolah dengan menggunakan nama atau badan usaha konsultan yang berbeda.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi, profesionalitas, serta mekanisme penunjukan konsultan dalam program revitalisasi sekolah tersebut.
Sejumlah kepala sekolah yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa konsultan perencana maupun pengawas yang ditugaskan pada proyek di sekolah mereka. Mereka menyebut orang yang datang ke sejumlah sekolah cenderung sama.
“Di sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi, banyak kepala sekolah tidak tahu siapa konsultan perencana dan pengawasnya. Yang datang ke sekolah itu-itu saja. Bahkan RAB antar sekolah ada yang tertukar,” ujar salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (28/8/2026).
RAB Diduga Tertukar, Administrasi Dipertanyakan
Persoalan tidak berhenti pada identitas konsultan. Dari keterangan sejumlah pihak sekolah, ditemukan keluhan mengenai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disebut tidak sesuai dengan kondisi masing-masing sekolah.
Sumber menyebut, banyaknya paket yang ditangani oleh orang yang sama diduga menyebabkan terjadinya kekeliruan administrasi. RAB yang seharusnya menjadi dasar perencanaan pekerjaan justru disebut sempat tertukar antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Jika informasi tersebut benar, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena RAB menjadi salah satu dokumen penting dalam menentukan volume, spesifikasi, kebutuhan material, serta pembiayaan pekerjaan.
Namun demikian, media belum memperoleh dokumen yang cukup untuk menyimpulkan apakah kekeliruan tersebut merupakan kesalahan administratif, kelalaian teknis, atau berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan.
Muncul Dugaan “Pinjam Nama” Perusahaan Konsultan
Informasi lain yang diperoleh media menyebut adanya dugaan penggunaan nama sejumlah perusahaan konsultan untuk pekerjaan yang pada praktiknya dikerjakan oleh orang yang sama.
Pola semacam ini, apabila terbukti, perlu diperiksa lebih lanjut karena menyangkut kapasitas badan usaha, kompetensi tenaga ahli, tanggung jawab profesional, serta kejelasan pihak yang sebenarnya melaksanakan pekerjaan.
Sumber internal bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang berinisial FS bersama pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dalam pengaturan pekerjaan konsultan tersebut.
Media menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan keterangan sumber, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Konsultan Disebut Harus “Bisa Mengikuti Arahan”
Sorotan berikutnya menyangkut dugaan adanya pengarahan terhadap pihak-pihak tertentu yang dapat masuk dalam pekerjaan revitalisasi.
Seorang sumber mengklaim bahwa tidak semua konsultan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
“Tidak semua konsultan bisa masuk. Katanya yang bisa masuk itu yang mau setor dan mengikuti arahan pengadaan. Mulai dari baja ringan, plafon sampai meubeler juga disebut sudah diarahkan ke rekanan tertentu,” ungkap sumber tersebut.
Pernyataan mengenai dugaan setoran, pengarahan rekanan, maupun monopoli pemasok merupakan tudingan serius yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Karena itu, media belum menyimpulkan kebenaran tudingan tersebut sebelum terdapat dokumen, keterangan pihak terkait, ataupun hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Ada Pola yang Perlu Diperiksa
Dari sejumlah keterangan yang dihimpun, sedikitnya terdapat beberapa persoalan yang patut mendapat perhatian dalam pelaksanaan revitalisasi Gelombang 29–33 di Pringsewu.
Pertama, kejelasan identitas dan kapasitas konsultan yang menangani masing-masing sekolah.
Kedua, dugaan adanya konsultan yang menggunakan atau meminjam nama badan usaha lain.
Ketiga, keluhan mengenai RAB yang disebut tertukar atau tidak sesuai dengan kondisi sekolah.
Keempat, dugaan pengarahan terhadap penyedia material dan meubeler.
Kelima, dugaan adanya praktik pemberian sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan konsultan.
Rangkaian informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum. Namun, jika benar terjadi secara sistematis, persoalan tersebut layak diperiksa melalui audit maupun klarifikasi resmi.
Konfirmasi kepada FS Belum Mendapat Jawaban
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada FS/Firman Setiadi terkait sejumlah tudingan tersebut.
Media telah berupaya membuat janji untuk memperoleh penjelasan mengenai kapasitasnya dalam pekerjaan konsultan, keterlibatan sejumlah badan usaha, serta tudingan pengkondisian dan dugaan pengarahan rekanan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu juga belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme penunjukan konsultan, jumlah konsultan yang terlibat dalam Gelombang 29–33, pembagian paket pekerjaan, serta apakah terdapat laporan mengenai RAB yang tertukar.
Masyarakat Dorong Audit dan Pemeriksaan
Sejumlah pihak meminta Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Audit dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap paket pekerjaan memiliki perencanaan yang sesuai, konsultan yang jelas dan kompeten, serta proses pengadaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
“Ini dana negara untuk kepentingan anak-anak. Jangan sampai karena ulah oknum, kualitas bangunan dan pertanggungjawabannya justru bermasalah,” ujar salah seorang kepala sekolah.»
Potensinasional.id akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, FS/Firman Setiadi, perusahaan konsultan yang disebut dalam informasi tersebut, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi atas pemberitaan ini. (Borneo)
