Pesisir Barat, Potensinasional.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat memastikan akan segera memanggil Kepala SMP Negeri 13 Krui terkait pemberitaan dugaan penarikan biaya pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dikeluhkan sejumlah wali murid.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (30/6/2026), Kepala Dinas Pendidikan Marnentinus, S.IP. Kabupaten Pesisir Barat mengaku baru menerima informasi tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan untuk meminta penjelasan.
“Iya bang, saya juga baru dapat berita itu dari kawan-kawan. Makanya ini segera mau kami panggil dulu terkait pemberitaan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah wali murid SMP Negeri 13 Krui yang berlokasi di Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat mengeluhkan dugaan praktik penarikan biaya pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku praktik pembelian LKS tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Menurutnya, setiap siswa diwajibkan membeli 10 buku LKS dengan harga Rp15.000 per buku atau sekitar Rp150.000 per siswa.
“Kalau dihitung, setiap siswa harus membayar Rp150 ribu. Jumlah siswa diperkirakan sekitar 348 orang,” ungkapnya kepada awak media.
Selain pembelian LKS, para wali murid juga mengaku diminta membayar iuran sebesar Rp5.000 per siswa untuk pembelian sapu yang digunakan membersihkan ruang kelas.
“Kami terpaksa mengikuti aturan sekolah. Kalau tidak membayar, kami khawatir berdampak pada anak kami. Padahal kami tahu ada Dana BOS yang seharusnya membantu kebutuhan operasional sekolah,” ujar wali murid tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lainnya. Mereka mempertanyakan penggunaan Dana BOS karena menurut mereka sejumlah kebutuhan sekolah, seperti perawatan gedung, fasilitas sanitasi, perpustakaan, hingga pengadaan buku telah memiliki alokasi anggaran dari pemerintah.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 13 Krui berinisial DF, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan adanya pembelian buku LKS dan iuran pembelian sapu.
“Pembelian itu tidak ada paksaan. Kalau tidak ingin membeli, kami persilakan memfotokopi buku tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, kepala sekolah juga menyampaikan bahwa menurutnya praktik pembelian LKS dilakukan di banyak sekolah dengan tujuan membantu proses belajar siswa.
“Saya yakin hampir setiap sekolah juga seperti ini. Tujuannya agar anak-anak lebih rajin belajar dan bisa berprestasi. Kalau saya dipanggil Inspektorat, akan saya hadapi dengan jujur,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, para wali murid meminta Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 13 Krui. Mereka berharap apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara, persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dari Dinas Pendidikan masih berlangsung. Potensinasional.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Zainal)
