Kurang dari 24 Jam, Tim URC Polsek Baradatu Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Dua TKP

WAY KANAN, Potensinasional.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RI (37), warga Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan terhadap RI dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu. Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap dugaan keterlibatan RI dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Banjit.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo membenarkan pengungkapan tersebut, Selasa (18/8/2026).

Kasus pertama bermula pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Korban Aldi Ardiansyah (24), seorang petani warga Kampung Banjar Baru, pergi ke kebun di RK 002 Kampung Banjar Baru untuk memantau tanaman yang ditanam sebagai tapal batas.

Karena kondisi akses jalan menuju kebun tidak memungkinkan dilalui kendaraan, korban memarkir sepeda motor Honda Supra BE 6336 W di pinggir jalan. Selanjutnya, korban berjalan kaki menuju lokasi kebun yang berjarak sekitar 100 meter.

Namun, sekitar pukul 08.55 WIB ketika korban hendak kembali, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,65 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baradatu.

Menerima laporan, Tim URC Polsek Baradatu langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seseorang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.

Petugas kemudian bergerak ke areal perkebunan warga di Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, dan berhasil mengamankan RI.

“Beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra dan dokumen BPKB atas nama Syahroni berhasil kita amankan,” ujar AKP Sunaryo.

Diduga Terlibat Kasus Curat di Wilayah Banjit

Dalam proses pengembangan, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan RI dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Banjit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, RI diduga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian di area perkebunan jagung Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Kamiludin (58), kehilangan sepeda motor Honda Revo warna merah hitam BE 7750 WI, satu unit ponsel Vivo Y12i warna merah, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang berada di dalam tas.

Total kerugian korban dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp10 juta.

Berbekal informasi dari hasil pengembangan, Unit Reaksi Cepat Polsek Banjit bersama jajaran Polres Way Kanan kemudian bergerak melakukan pencarian barang bukti.

Petugas berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Revo milik korban Kamiludin yang diduga disembunyikan di wilayah Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Labuhan. Polisi juga menyita satu kotak ponsel Vivo Y12i sebagai barang bukti pendukung.

Terancam Hukuman Penjara

Atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Baradatu, tersangka dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara untuk dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Banjit, tersangka dapat dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, RI beserta barang bukti dari dua lokasi kejadian telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

 

Kabiro Way Kanan

Erwansyah

Exit mobile version